"PTDH tiga personel tersebut untuk memberikan deterence effect bagi personel lain dan mitigasi adanya pelanggaran serupa," kata Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya, Senin, 8 Agustus 2022.
Salah satu personel yang diberhentikan tidak hormat yakni Aipda Edy Suriadi. Ia dinilai terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Kemudian, ada Bripka Akhmad Adi dan Brigpol Ilham. Keduanya diberhentikan tidak hormat karena terbukti melakukan tindakan asusila.
"Sejak awal, saya tegaskan ke jajaran, sebagai anggota Polri tentu tahu hukum, tahu hukum maka taat hukum, dan apabila melanggar siap dihukum," tegas dia.
Baca: Polda Maluku Bantah Polisi Lindungi Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Pulau Buru |
Daniel meminta personel lainnya dapat mengambil pelajaran dari kasus ini. Sikap PTDH ini kali pertama dilakukan di Polda Kaltara.
Daniel berharap tidak lagi ada personel yang membuat pelanggaran yang sama. Sebab, setiap pelanggaran pasti ada sanksi atau hukuman, baik pidana maupun disiplin, dan kode etik profesi Polri.
Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Teguh Triwantoro memastikan bakal menindak tegas anggota yang bermasalah. Sikap ini diambil guna memberikan contoh terhadap personel lain agar tak melakukan pelanggaran serupa.
"Bapak Kapolda juga menekankan, memberikan reward bagi personelnya yang berprestasi," ujar Teguh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id