Jakarta: Sebanyak tiga personel Polda Kalimantan Utara (Kaltara) diberhentikan tidak hormat lantaran melanggar aturan disiplin. Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) digelar di Mapolda Kaltara, Senin, 8 Agustus 2022.
"PTDH tiga personel tersebut untuk memberikan deterence effect bagi personel lain dan mitigasi adanya pelanggaran serupa," kata Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya, Senin, 8 Agustus 2022.
Salah satu personel yang diberhentikan tidak hormat yakni Aipda Edy Suriadi. Ia dinilai terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Kemudian, ada Bripka Akhmad Adi dan Brigpol Ilham. Keduanya diberhentikan tidak hormat karena terbukti melakukan tindakan asusila.
"Sejak awal, saya tegaskan ke jajaran, sebagai anggota Polri tentu tahu hukum, tahu hukum maka taat hukum, dan apabila melanggar siap dihukum," tegas dia.
Daniel meminta personel lainnya dapat mengambil pelajaran dari kasus ini. Sikap PTDH ini kali pertama dilakukan di Polda Kaltara.
Daniel berharap tidak lagi ada personel yang membuat pelanggaran yang sama. Sebab, setiap pelanggaran pasti ada sanksi atau hukuman, baik pidana maupun disiplin, dan kode etik profesi Polri.
Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Teguh Triwantoro memastikan bakal menindak tegas anggota yang bermasalah. Sikap ini diambil guna memberikan contoh terhadap personel lain agar tak melakukan pelanggaran serupa.
"Bapak Kapolda juga menekankan, memberikan reward bagi personelnya yang berprestasi," ujar Teguh.
Jakarta: Sebanyak tiga
personel Polda Kalimantan Utara (Kaltara) diberhentikan tidak hormat lantaran melanggar aturan disiplin. Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) digelar di Mapolda Kaltara, Senin, 8 Agustus 2022.
"PTDH tiga personel tersebut untuk memberikan
deterence effect bagi personel lain dan mitigasi adanya pelanggaran serupa," kata Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya, Senin, 8 Agustus 2022.
Salah satu personel yang diberhentikan tidak hormat yakni Aipda Edy Suriadi. Ia dinilai terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Kemudian, ada Bripka Akhmad Adi dan Brigpol Ilham. Keduanya diberhentikan tidak hormat karena terbukti melakukan tindakan asusila.
"Sejak awal, saya tegaskan ke jajaran, sebagai anggota
Polri tentu tahu hukum, tahu hukum maka taat hukum, dan apabila melanggar siap dihukum," tegas dia.
Daniel meminta personel lainnya dapat mengambil pelajaran dari kasus ini. Sikap PTDH ini kali pertama dilakukan di Polda Kaltara.
Daniel berharap tidak lagi ada personel yang membuat pelanggaran yang sama. Sebab, setiap pelanggaran pasti ada sanksi atau hukuman, baik pidana maupun disiplin, dan kode etik profesi
Polri.
Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Teguh Triwantoro memastikan bakal menindak tegas anggota yang bermasalah. Sikap ini diambil guna memberikan contoh terhadap personel lain agar tak melakukan pelanggaran serupa.
"Bapak Kapolda juga menekankan, memberikan
reward bagi personelnya yang berprestasi," ujar Teguh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)