Solo: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mempersilakan dilaporkan ulang atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dirinya bersama sang adik, Kaesang Pangarep. Laporan terhadap dirinya dan sang adik sebelumnya telah dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau mempertanyakan ya laporko maneh wae (laporkan lagi saja)," tegasnya, ditemui di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 24 Agustus 2022.
Gibran mengaku tak bisa melarang pihak yang meragukan keputusan KPK menyetop laporan tersebut. Bahkan dia mempersilakan bagi siapapun yang memiliki bukti baru untuk melaporkan kembali dirinya ke KPK.
Seperti diketahui, KPK menghentikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap Gibran dan Kaesang. Terkait hal itu, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun sebagai pelapor protes atas keputusan KPK tersebut.
"Yen isih ragu (kalau masih ragu) ya laporkan lagi saja. Kalau memiliki bukti baru ya laporkan lagi saja ndak papa. Wis penak to," bebernya.
Sebelumnya, putra Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang dilaporkan KPK. Laporan disampaikan dosen UNJ, Ubedilah Badrun. Dia meminta KPK turut memanggil Jokowi.
Dia menilai Jokowi bisa menjelaskan keterkaitan Gibran dan Kaesang dalam laporannya. Pasalnya, laporan Ubedilah didasari atas relasi bisnis Gibran dan Kaesang yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Solo: Wali Kota Solo
Gibran Rakabuming Raka mempersilakan dilaporkan ulang atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dirinya bersama sang adik, Kaesang Pangarep. Laporan terhadap dirinya dan sang adik sebelumnya telah dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau mempertanyakan ya
laporko maneh wae (laporkan lagi saja)," tegasnya, ditemui di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 24 Agustus 2022.
Gibran mengaku tak bisa melarang pihak yang meragukan keputusan
KPK menyetop laporan tersebut. Bahkan dia mempersilakan bagi siapapun yang memiliki bukti baru untuk melaporkan kembali dirinya ke KPK.
Seperti diketahui, KPK menghentikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap
Gibran dan Kaesang. Terkait hal itu, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun sebagai pelapor protes atas keputusan KPK tersebut.
"
Yen isih ragu (kalau masih ragu) ya laporkan lagi saja. Kalau memiliki bukti baru ya laporkan lagi saja ndak papa. Wis penak to," bebernya.
Sebelumnya, putra Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang dilaporkan KPK. Laporan disampaikan dosen UNJ, Ubedilah Badrun. Dia meminta KPK turut memanggil Jokowi.
Dia menilai Jokowi bisa menjelaskan keterkaitan Gibran dan Kaesang dalam laporannya. Pasalnya, laporan Ubedilah didasari atas relasi bisnis Gibran dan Kaesang yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)