"Kalau mempertanyakan ya laporko maneh wae (laporkan lagi saja)," tegasnya, ditemui di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 24 Agustus 2022.
Gibran mengaku tak bisa melarang pihak yang meragukan keputusan KPK menyetop laporan tersebut. Bahkan dia mempersilakan bagi siapapun yang memiliki bukti baru untuk melaporkan kembali dirinya ke KPK.
Baca: KPK: Laporan Dugaan Korupsi Terhadap Gibran dan Kaesang Tidak Jelas |
Seperti diketahui, KPK menghentikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap Gibran dan Kaesang. Terkait hal itu, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun sebagai pelapor protes atas keputusan KPK tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Yen isih ragu (kalau masih ragu) ya laporkan lagi saja. Kalau memiliki bukti baru ya laporkan lagi saja ndak papa. Wis penak to," bebernya.
Sebelumnya, putra Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang dilaporkan KPK. Laporan disampaikan dosen UNJ, Ubedilah Badrun. Dia meminta KPK turut memanggil Jokowi.
Dia menilai Jokowi bisa menjelaskan keterkaitan Gibran dan Kaesang dalam laporannya. Pasalnya, laporan Ubedilah didasari atas relasi bisnis Gibran dan Kaesang yang diduga terlibat pembakaran hutan.