Purbalingga: Kepala sekolah di Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Kutasari, di Purbalingga, Jawa Tengah, tega mencabuli siswanya sendiri. Aksi bejat pelaku berinisial TN, 51, sudah berlangsung selama tiga tahun.
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, mengatakan korban adalah murid laki-laki berusia 14 tahun. Sebelum melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang.
"Saat itu, korban diajak pergi oleh pelaku ke rumah kerabatnya dan saat situasi rumah kosong, korban melakukan aksi bejatnya kepada korban," kata Johny, Kamis, 25 Agustus 2022.
Aksi pelaku baru diketahui setelah korban mengeluh sakit yang tidak lazim hingga membuat sekolah curiga.
Sementara dari pengakuan pelau, TN telah melakukan perbuatan bejat tersebut kepada dua orang.
"Salah satu korban kini sudah tidak berada di Purbalingga. Satu dilakukan sebanyak lima kali dan satu korban lainnya sebanyak dua kali," ungkapnya.
Hingga kini polisi masih terus melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka, termasuk menyita sejumlah alat bukti yang digunakan korban dan pelaku saat melakukan aksinya tersebut. Pelaku juga akan dijerat dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (Darbe Tyas)
Purbalingga: Kepala sekolah di Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Kutasari,
di Purbalingga, Jawa Tengah, tega mencabuli siswanya sendiri. Aksi bejat pelaku berinisial TN, 51,
sudah berlangsung selama tiga tahun.
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, mengatakan korban adalah
murid laki-laki berusia 14 tahun. Sebelum melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang.
"Saat itu, korban diajak pergi oleh pelaku ke rumah kerabatnya dan saat situasi rumah kosong, korban melakukan aksi bejatnya kepada korban," kata Johny, Kamis, 25 Agustus 2022.
Aksi pelaku baru diketahui setelah korban mengeluh sakit yang tidak lazim hingga membuat sekolah curiga.
Sementara dari pengakuan pelau, TN telah melakukan perbuatan bejat tersebut kepada dua orang.
"Salah satu korban kini sudah tidak berada di Purbalingga. Satu dilakukan sebanyak lima kali dan satu korban lainnya sebanyak dua kali," ungkapnya.
Hingga kini polisi masih terus melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka, termasuk menyita sejumlah alat bukti yang digunakan korban dan pelaku saat melakukan aksinya tersebut. Pelaku juga akan dijerat dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (Darbe Tyas) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)