Tangerang: Polresta Serang Kota menanggapi adanya informasi terkait tersangka pencemaran nama baik Nikita Mirzani yang melakukan perjalanan ke luar negeri pada Rabu, 27 Juli 2022. Penyidik telah mendapat konfirmasi dari pengacara Nikita Mirzani terkait kepergiannya melalui surat resmi.
"Pengacara telah bersurat ke penyidik jika kliennya Nikita Mirzani pergi ke luar negeri untuk melakukan pemeriksaan," ujar Kasie Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri, Jumat, 29 Juli 2022.
Selain itu, Iwan menuturkan, Nikita Mirzani pun telah menjalani wajib lapor pertama kali pada Selasa, 26 Juli 2022 pukul 19.30 WIB dengan mendatangi Polresta Serang Kota. Sehingga, lanjutnya, Nikita Mirzani tidak mangkir menjalani proses yang sedang berjalan.
"Nikita telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama pada Selasa kemarin," ucap dia.
Iwan menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan surat pencekalan, lantaran meyakini Nikita Mirzani bakal kooperatif menjalani proses hukum.
"Polresta Serang Kota sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap Nikita Mirzani. Sehingga dia masih bisa bepergian ke luar negeri," katanya.
Meski Nikita Mirzani tengah pergi ke luar negeri untuk melakukan pemeriksaan kesehatannya dan tidak dikeluarkan surat pencekalan, Satreskrim Polresta Serang Kota tetap menjalankan proses pemeriksaan dan penyidikan secara profesional dan transparan.
"Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka Nikita Mirzani tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," jelasnya.
Tangerang: Polresta Serang Kota menanggapi adanya informasi terkait tersangka pencemaran nama baik Nikita Mirzani yang melakukan perjalanan ke luar negeri pada Rabu, 27 Juli 2022. Penyidik telah mendapat konfirmasi dari pengacara
Nikita Mirzani terkait kepergiannya melalui surat resmi.
"Pengacara telah
bersurat ke penyidik jika kliennya Nikita Mirzani pergi ke luar negeri untuk melakukan pemeriksaan," ujar Kasie Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri, Jumat, 29 Juli 2022.
Selain itu, Iwan menuturkan, Nikita Mirzani pun telah menjalani
wajib lapor pertama kali pada Selasa, 26 Juli 2022 pukul 19.30 WIB dengan mendatangi Polresta Serang Kota. Sehingga, lanjutnya, Nikita Mirzani tidak mangkir menjalani proses yang sedang berjalan.
"Nikita telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama pada Selasa kemarin," ucap dia.
Iwan menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan surat pencekalan, lantaran meyakini Nikita Mirzani bakal kooperatif menjalani proses hukum.
"Polresta Serang Kota sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap Nikita Mirzani. Sehingga dia masih bisa bepergian ke luar negeri," katanya.
Meski Nikita Mirzani tengah pergi ke luar negeri untuk melakukan pemeriksaan kesehatannya dan tidak dikeluarkan surat pencekalan, Satreskrim Polresta Serang Kota tetap menjalankan proses pemeriksaan dan penyidikan secara profesional dan transparan.
"Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka Nikita Mirzani tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)