Kotabumi: Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara mengeklaim tindakan petugas saat melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kambing telah sesuai aturan.
Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan tindakan yang dilakukan oleh tim gabungan, yakni Tekab 308 Polres Lampura dan Ditreskrimum Polda Lampung terhadap salah satu tersangka yang tewas ditembak mati telah sesuai prosedur.
"Upaya yang tim lakukan, mulai dari serangkaian mengumpulkan informasi, bukti-bukti dan data pendukung lain yang dilanjukan dengan tindak nyata di lapangan," ujar Kurniawan, Minggu, 29 Januari 2023.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan usai kejadian, mengarah kepada 3 tersangka (dua belum ditangkap).
"Di sana (saat penangkapan) terjadi perlawanan aktif yang dilakukan tersangka curas pembunuh ini. Kemudian direspons oleh tim dengan memberikan tindakan tegas terukur. Namun dalam perjalanan meninggal dunia, saat akan dilakukan perawatan," ucap dia.
Selain itu, terang Kapolres, tim gabungan juga telah menangkap penadah dalam kasus tersebut. Termasuk menyita senjata api rakitan yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
"Barang bukti kejahatan telah disita oleh anggota Satreskrim, dan saat ini kami masih bekerja dalam mengembangkan dan mencari tersangka lainnya," ungkapnya.
Jika tetap ada keberatan, pihaknya siap dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur berlaku. "Tujuan kami cuma satu bekerja untuk memberantas pelaku tindak kejahatan serta menciptakan situasi kamtibmas kondusif di wilayah hukum kami."
Dia memastikan pihaknya tidak sembarangan menangkap pelaku kejahatan tanpa adanya bukti kuat. "Tanpa ada bukti kuat, kecil kemungkinan kami akan melakukan penangkapan serta pengungkapan kasus ini," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Kotabumi: Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara mengeklaim tindakan petugas saat melakukan penangkapan terhadap
pelaku pencurian kambing telah sesuai aturan.
Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan tindakan yang dilakukan oleh tim gabungan, yakni Tekab 308 Polres Lampura dan Ditreskrimum Polda Lampung terhadap salah satu tersangka yang tewas ditembak mati telah sesuai prosedur.
"Upaya yang tim lakukan, mulai dari serangkaian mengumpulkan informasi, bukti-bukti dan data pendukung lain yang dilanjukan dengan tindak nyata di lapangan," ujar Kurniawan, Minggu, 29 Januari 2023.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan usai kejadian, mengarah kepada 3 tersangka (dua belum ditangkap).
"Di sana (saat penangkapan) terjadi perlawanan aktif yang dilakukan tersangka curas pembunuh ini. Kemudian direspons oleh tim dengan memberikan
tindakan tegas terukur. Namun dalam perjalanan meninggal dunia, saat akan dilakukan perawatan," ucap dia.
Selain itu, terang Kapolres, tim gabungan juga telah menangkap penadah dalam kasus tersebut. Termasuk menyita senjata api rakitan yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
"Barang bukti kejahatan telah disita oleh anggota Satreskrim, dan saat ini kami masih bekerja dalam mengembangkan dan mencari tersangka lainnya," ungkapnya.
Jika tetap ada keberatan, pihaknya siap dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur berlaku. "Tujuan kami cuma satu bekerja untuk memberantas pelaku tindak kejahatan serta menciptakan situasi
kamtibmas kondusif di wilayah hukum kami."
Dia memastikan pihaknya tidak sembarangan menangkap pelaku kejahatan tanpa adanya bukti kuat. "Tanpa ada bukti kuat, kecil kemungkinan kami akan melakukan penangkapan serta pengungkapan kasus ini," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)