Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga pelaku yang menewaskan seorang pelajar berinisial MR dalam peristiwa tawuran di Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Ketiga pelaku tersebut masih berusia di bawah umur.
"Dari 24 orang yang diamankan pascaperistiwa, tiga di antaranya kita tetapkan sebagai pelaku," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Komarudin, Rabu, 30 Maret 2022.
Baca: Satu Pelajar di Tangerang Tewas saat Tawuran
Komarudin menuturkan ketiga pelaku merupakan aktor yang membuat korban meninggal. Diketahui korban meninggal lantaran luka sabetan senjata tajam saat terjadi tawuran antar pelajar.
Komarudin menjelaskan kejadian tersebut berawal saat salah satu sekolah melakukan konvoi menuju ke dermaga Tanjung Pasir, setelah selesai melaksanakan ujian sekolah.
"Setelah usai dari sana (Tanjung Pasir) bertemu dengan kelompok sekolah lainnnya yang berada di sekitar. Di sana konvoi mereka diikuti oleh kelompok tersebut, dan langsung memepet korban, kemudian dilakukan pembacokan itu," jelas Komarudin.
Komarudin menambahkan satu dari tiga pelaku tersebut merupakan senior dari para pelaku dan dua lainnya murid aktif.
"Korban meninggal mengalami luka bacok ataupun luka terkena senjata tajam dan juga benda tumpul. Benda tumpulnya itu dianalisa karena yang bersangkutan abis dibacok terjatuh dan kecelakaan menabrak tembok," ungkapnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 dan 351 ayat 3 KUHP dan 170 ayat 3 KUHP jo 55 KUHP dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga pelaku yang menewaskan seorang pelajar berinisial MR dalam peristiwa
tawuran di Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Ketiga pelaku tersebut masih berusia di bawah umur.
"Dari 24 orang yang diamankan pascaperistiwa, tiga di antaranya kita tetapkan sebagai pelaku," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Komarudin, Rabu, 30 Maret 2022.
Baca:
Satu Pelajar di Tangerang Tewas saat Tawuran
Komarudin menuturkan ketiga pelaku merupakan aktor yang membuat korban meninggal. Diketahui korban meninggal lantaran luka sabetan senjata tajam saat terjadi tawuran antar pelajar.
Komarudin menjelaskan kejadian tersebut berawal saat salah satu sekolah melakukan konvoi menuju ke dermaga Tanjung Pasir, setelah selesai melaksanakan ujian sekolah.
"Setelah usai dari sana (Tanjung Pasir) bertemu dengan kelompok sekolah lainnnya yang berada di sekitar. Di sana konvoi mereka diikuti oleh kelompok tersebut, dan langsung memepet korban, kemudian dilakukan pembacokan itu," jelas Komarudin.
Komarudin menambahkan satu dari tiga pelaku tersebut merupakan senior dari para pelaku dan dua lainnya murid aktif.
"Korban meninggal mengalami luka bacok ataupun luka terkena senjata tajam dan juga benda tumpul. Benda tumpulnya itu dianalisa karena yang bersangkutan abis dibacok terjatuh dan kecelakaan menabrak tembok," ungkapnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 dan 351 ayat 3 KUHP dan 170 ayat 3 KUHP jo 55 KUHP dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)