Sidoarjo: Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo menggrebek sebuah rumah produksi minuman keras oplosan ilegal di Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Sidoarjo.
Dalam penggrebekan tersebut polisi juga menangkap pelaku produksi miras oplosan, IAS ,41. Pelaku juga warga desa tersebut yang sengaja mengontrak salah satu rumah untuk usaha ilegal ini.
Miras oplosan yang diproduksi tersangka ini sangat sederhana dan membahayakan kesehatan. Pelaku hanya mengoplos alkohol 92 persen dengan air dan kemudian dikemas dalam botol. Perbandingannya 15 liter alkohol 92 persen dicampur dengan dan 5 galon air.
"Saya membeli bahan alkohol di sebuah toko di Surabaya dengan dalih untuk bahan hand sanitizer," kata tersangka IAS, Rabu, 23 Maret 2022.
Baca: Polisi Bongkar Pabrik Ciu Rumahan di Bekasi Beromzet Ratusan Juta
Pelaku mengaku membeli alkohol senilai Rp850 ribu akan dioplos dengan air dan mengemasnya menjadi 100 botol miras oplosan. Setiap botol miras oplosan tersebut dijual Rp40 ribu.
Miras oplosan ditempeli stiker Topi Stanly oleh pelaku agar kelihatan bermerek. Stiker merek dibuat sendiri oleh pelaku dengan cara pesan di percetakan. Secara kasat mata miras oplosan tersebut bermerek. Sementara untuk botolnya, pelaku membeli di toko Rp4 ribu per buahnya.
"Tersangka mengaku sudah tiga bulan mengoplos miras di rumah yang dikontraknya mulai bulan Januari 2022 lalu," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro di lokasi penggrebekan Rabu, 23 Maret 2022.
Kusumo menambahkan, miras oplosan produk pelaku tersebut membahayakan konsumen yang meminumnya. Sebab miras tersebut dioplos begitu saja oleh pelaku dengan air. Namun saat ini pendistribusian miras oplosan tersebut masih sebatas sekitar Sidoarjo.
"Kami menjelang Bulan Ramadhan, akan intens melakukan rasia miras di semua wilayah Sidoarjo," kata Kusumo.
Sidoarjo: Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo menggrebek sebuah rumah produksi
minuman keras oplosan ilegal di Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Sidoarjo.
Dalam penggrebekan tersebut polisi juga menangkap pelaku produksi miras oplosan, IAS ,41. Pelaku juga warga desa tersebut yang sengaja mengontrak salah satu rumah untuk usaha ilegal ini.
Miras oplosan yang diproduksi tersangka ini sangat sederhana dan membahayakan kesehatan. Pelaku hanya mengoplos alkohol 92 persen dengan air dan kemudian dikemas dalam botol. Perbandingannya 15 liter alkohol 92 persen dicampur dengan dan 5 galon air.
"Saya membeli bahan alkohol di sebuah toko di Surabaya dengan dalih untuk bahan hand sanitizer," kata tersangka IAS, Rabu, 23 Maret 2022.
Baca: Polisi Bongkar Pabrik Ciu Rumahan di Bekasi Beromzet Ratusan Juta
Pelaku mengaku membeli alkohol senilai Rp850 ribu akan dioplos dengan air dan mengemasnya menjadi 100 botol miras oplosan. Setiap botol miras oplosan tersebut dijual Rp40 ribu.
Miras oplosan ditempeli stiker Topi Stanly oleh pelaku agar kelihatan bermerek. Stiker merek dibuat sendiri oleh pelaku dengan cara pesan di percetakan. Secara kasat mata miras oplosan tersebut bermerek. Sementara untuk botolnya, pelaku membeli di toko Rp4 ribu per buahnya.
"Tersangka mengaku sudah tiga bulan mengoplos miras di rumah yang dikontraknya mulai bulan Januari 2022 lalu," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro di lokasi penggrebekan Rabu, 23 Maret 2022.
Kusumo menambahkan, miras oplosan produk pelaku tersebut membahayakan konsumen yang meminumnya. Sebab miras tersebut dioplos begitu saja oleh pelaku dengan air. Namun saat ini pendistribusian miras oplosan tersebut masih sebatas sekitar Sidoarjo.
"Kami menjelang Bulan Ramadhan, akan intens melakukan rasia miras di semua wilayah Sidoarjo," kata Kusumo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)