?Kapolsek Semampir, Kompol Ari Bayu Aji saat mengecek kondisi bayi laki-laki yang ditemukan warga (Foto / Istimewa)
?Kapolsek Semampir, Kompol Ari Bayu Aji saat mengecek kondisi bayi laki-laki yang ditemukan warga (Foto / Istimewa)

Ibu Pembuang Bayi di Sencaki Surabaya Ditangkap

Clicks.id • 20 Januari 2022 08:50
Surabaya: Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama dengan anggota Reskrim Polsek Semampir mengangkap seorang ibu yang merupakan pembuang bayi di Jalan Sencaki, Surabaya, Jawa Timur. Pelaku ditangkap di sebuah warung sekitar Nyamplungan Ampel.
 
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Giadi Nugraha, menjelaskan bayi tersebut dilahirkan dari rahim Ernasari, 22, pada 17 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Erna yang hidup sendirian lantas melahirkan secara mandiri di kosnya jalan Jalan Gigol, Sidotopo.
 
“Melahirkan sendiri di kosan menggunakan kain sarung. Setelah itu jam 14.00 WIB dibawa ke jalan Sencaki. Ibunya yang baru melahirkan tidak bisa berjalan jauh, jadi dibuang di depan rumah warga di situ,” ujar Giadi, melansir Clicks.id, Kamis, 20 Januari 2022.

Usai membuang bayi yang masih menempel tali pusarnya tersebut, Ernasari lantas pulang ke kosnya dan tidur. Dari pengakuan pelaku, bayi tersebut hasil dari hubungan gelap dengan seorang pria bernama Sholeh yang saat ini menjadi buronan polisi.
 
Baca: Bayi Baru Lahir Dibungkus Kresek Dibuang di Jalan Sencaki Surabaya
 
“Saat itu pelaku kerja di Caffe SM Suramadu. Setelah pacaran selama 6 (enam) bulan dengan Sholeh, pelaku berhubungan suami istri sebanyak tiga kali di Hotel Merdeka wilayah Pabean Cantikan Surabaya. Setelah pelaku hamil ditinggal oleh Sholeh,” imbuhnya.
 
Di hadapan awak media, Ernasari mengakui kesalahannya. Menurutnya, ia terpaksa membuang bayi tersebut karena merasa tidak mampu membiayai kehidupan bayi.
 
Erna yang tinggal sendirian tanpa sanak keluarga di Surabaya lantas nekat membuang bayi tersebut. Saat itu, Erna berharap ada orang lain yang mau merawat bayinya.
 
"Saya tidak sanggup membiayai terpaksa saya buang berharap ada orang yang menemukan dan bisa merawat," ujar perempuan yang saat ini bekerja di sebuah peternakan Sarang Walet di Sidoarjo tersebut.
 
Saat ini bayi itu dalam kondisi sehat dan berada di Dinas Sosial Kota Surabaya untuk mendapatkan perawatan hingga dewasa. Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman 7 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan