Ngawi: Seorang perangkat desa di Ngawi menyetubuhi anak di bawah umur beberapa kali di tempat berbeda. Kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah istri korban curiga dengan ulah pelaku hingga melaporkannya kepada polisi.
Kapolres Ngawi I Wayan Winaya mengatakan, kasus pemerkosaan ini bermula dari perkenalan pelaku dengan korban berinisial SC, 15, di media sosial. Lewat bujuk dan rayunya, korban diperdaya hingga akhirnya mau bertemu dan diajak pergi.
"Setiap pertemuan, pelaku selalu mengumbar janji akan menikahi setelah lulus sekolah. Selain itu korban juga dijanjikan dibelikan rumah dan tanah serta sepeda motor," katanya, Selasa 14 Juni 2022.
Baca: Berselisih dengan Istri, Anak Kandung Disetubuhi
Tak hanya itu, pelaku juga kerap memberikan uang dan perhiasan kepada korban. Tujuannya, agar korban percaya dan mau diajak menginap di beberapa hotel di luar kota. "Selama menginap itulah, korban disetubuhi pelaku," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ngawi: Seorang perangkat desa di Ngawi
menyetubuhi anak di bawah umur beberapa kali di tempat berbeda. Kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah istri korban curiga dengan ulah pelaku hingga melaporkannya kepada polisi.
Kapolres Ngawi I Wayan Winaya mengatakan, kasus pemerkosaan ini bermula dari perkenalan pelaku dengan korban berinisial SC, 15, di media sosial. Lewat bujuk dan rayunya, korban diperdaya hingga akhirnya mau bertemu dan diajak pergi.
"Setiap pertemuan, pelaku selalu mengumbar janji akan menikahi setelah lulus sekolah. Selain itu korban juga dijanjikan dibelikan rumah dan tanah serta sepeda motor," katanya, Selasa 14 Juni 2022.
Baca: Berselisih dengan Istri, Anak Kandung Disetubuhi
Tak hanya itu, pelaku juga kerap memberikan uang dan perhiasan kepada korban. Tujuannya, agar korban percaya dan mau diajak menginap di beberapa hotel di luar kota. "Selama menginap itulah, korban disetubuhi pelaku," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)