Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar dan Kejari Cirebon Hutamrin saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar dan Kejari Cirebon Hutamrin saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota.

Kejari Kabupaten Cirebon Terbitkan SKP2 Kasus Nurhayati

Ahmad Rofahan • 01 Maret 2022 22:04
Cirebon: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, secara resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Nurhayati. Surat tersebut secepatnya akan diserahkan ke Nurhayati.
 
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon Kota, Selasa malam 1 Maret 2022.
 
Hutamrin mengatakan, malam ini, Polres Cirebon Kota melakukan penyerahan tahap dua, tersangka dan barang bukti kepad Kejari Cirebon.  "Sehingga, kewenangan beralih ke Kejari Cirebon," ujar Hutamrin. 

Hutamrin menuturkan, berkat kerjasama dengan Polres Cirebon Kota, pihaknya hari ini sudah menerbitkan SKP2. Proses tersebut dilakukan dengan cepat, agar kepastian hukum dari Nurhayati bisa menjadi lebih jelas. 
 
Baca: Kejari Kota Cirebon Resmi Menghentikan Kasus Nurhayati
 
"Agar saudara Nurhayati, bisa terbebas dari status tersangkanya," ujar Hutamrin. 
 
Hutamrin juga menegaskan, penerbitan SKP2 adalah kewenangan dari Kejari Kabupaten Cirebon. Dengan adanya surat tersebut, Kejari juga berwenang untuk tidak melanjutkan proses selanjutnya. 
 
Nurhayati merupakan mantan Kaur Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu, yang dijadikan tersangka usai melaporkan tindakan korupsi atasannya. 
 
Kasus Nurhayati mendapatkan atensi langsung Menkopolhukam Mahfud MD, dan memastikan status tersangkanya tidak akan dilanjutkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan