Bandung: Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengaku tidak mengetahui aktivitas Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun ia memastikan Pemkot Bandung tak bekerja sama dengan ACT dalam berbagai kegiatan sosial untuk warga.
"Sepengetahuan saya sih enggak ada (kerja sama dengan Pemkot Bandung), kemarin-kemarin saya sih belum pernah. Saya belum pernah. Enggak ada laporan, belum ada," kata Yana, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu, 6 Juli 2022.
Yana menuturkan, hingga kini belum ada laporan dari Dinas Sosial Kota Bandung terkait kegiatan pengumpulan dana yang dilakukan ACT. Yana pun meminta agar didata jumlah ACT yang ada di Bandung untuk melakukan pengawasan aliran dana lembaga tersebut.
"Saya baru baca Kemensos membekukan pengumpulan dana donasi. Iya nanti saya lihat, saya tanya dulu, belum tahu. Karena kita juga belum aktivitas (ACT) di sini seperti apa. Apakah mereka juga melakukan pengumpulan donasi, melakukan bantuan kebencanaan, saya belum tahu," beber Yana.
Ia menegaskan, kerja sama dengan ACT baik penggalangan dana atau pun memberikan bantuan kepada warga belum pernah dilakukan. Kendati demikian, Yana akan kroscek terlebih dahulu keberadaan ACT di Bandung termasuk perizinan dalam penggalangan dana.
"Nanti Dinsos juga harus cek," tegasnya.
Kementerian Sosial sebelumnya mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, karena dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, 5 Juli 2022. Keputusan diteken Muhadjir karena Menteri Sosial Tri Rismaharani sedang menunaikan ibadah haji.
Bandung: Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengaku tidak mengetahui aktivitas
Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun ia memastikan Pemkot Bandung tak bekerja sama dengan ACT dalam berbagai kegiatan sosial untuk warga.
"Sepengetahuan saya sih enggak ada (kerja sama dengan Pemkot Bandung), kemarin-kemarin saya sih belum pernah. Saya belum pernah.
Enggak ada laporan, belum ada," kata Yana, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu, 6 Juli 2022.
Yana menuturkan, hingga kini belum ada laporan dari Dinas Sosial Kota Bandung terkait kegiatan pengumpulan dana yang dilakukan ACT. Yana pun meminta agar didata jumlah ACT yang ada di Bandung untuk melakukan pengawasan aliran dana lembaga tersebut.
"Saya baru baca Kemensos membekukan pengumpulan dana donasi. Iya nanti saya lihat, saya tanya dulu, belum tahu. Karena kita juga belum aktivitas (ACT) di sini seperti apa. Apakah mereka juga melakukan pengumpulan donasi, melakukan bantuan kebencanaan, saya belum tahu," beber Yana.
Ia menegaskan, kerja sama dengan ACT baik penggalangan dana atau pun memberikan bantuan kepada warga belum pernah dilakukan. Kendati demikian, Yana akan kroscek terlebih dahulu keberadaan
ACT di Bandung termasuk perizinan dalam penggalangan dana.
"Nanti Dinsos juga harus cek," tegasnya.
Kementerian Sosial sebelumnya mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, karena dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, 5 Juli 2022. Keputusan diteken Muhadjir karena Menteri Sosial Tri Rismaharani sedang menunaikan ibadah haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)