Dihubungi Medcom.id, Elanto menjelaskan ada dua insiden yang ia alami. Kejadian pertama ketika ia mengendarai mobil dan dari belakang ada rombongan wisata disertai Patwal. Saat itu mobilnya sempat disenggol.
"Kejadian pertama itu langsung selesai (sopir bus) dikasih tilang Polsek Depok Barat," kata Elanto saat dihubungi, Rabu, 6 Juli 2022.
Baca: Dianggap Sudah Berdamai, Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar Hingga Tewas Divonis 4 Bulan Bui |
Kedua peristiwa terjadi saat di simpang empat Gramedia. Saat lampu merah di simpang empat itu, Elanto berdiri di zebra cross dan hampir ditabrak bus.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Saya menghindar sehinga tidak terluka. Minggu malam lapor ke Polresta (Yogyakarta). Senin (4 Juli) ditndaklanjuti. Dikabari sopir yang bersangkutan ditilang juga," jelasnya.
Elanto menyadari aksinya itu membahayakan diri sendiri. Namun ia berpedoman rombongan tersebut tak pantas mendapat pengawalan.
"Saya menilai Patwal yang digunakan (rombongan wisata) bukan masuk hak utama untuk mendapat (pengawalan). Sesuai pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan," ungkapnya.
Ia menambahkan dua insiden di lokasi berbeda sudah terselesaikan sesuai UU Lalu Lintas, yakni dengan penilangan. Menurut dia, hal itu seharusnya menjadi peringatan bagi pihak yang tak memiliki prioritas pengawalan agar tidak melakukan pelanggaran.
"Jadi konteksnya memberi peringatan ke semua pihak. Bahwa ada hal keliru, ada penerjemahan diskresi yang gak benar. Pegangan saya memakai UU Lali Lintas, sekalipun Patwal memakai aturan yang di bawahnya," ujarnya.