Tersangka pemerkosa dan penjual anak di Bandung, Jawa Barat, dilimpahkan ke kejaksaan, Senin, 10 Januari 2022. Dokumentasi/ Metro TV
Tersangka pemerkosa dan penjual anak di Bandung, Jawa Barat, dilimpahkan ke kejaksaan, Senin, 10 Januari 2022. Dokumentasi/ Metro TV

Pemerkosa dan Penjual Gadis di Bandung Dilimpahkan ke Kejari Bandung

MetroTV • 10 Januari 2022 18:03
Bandung: Polrestabes Bandung menyerahkan tersangka dan berkas perkara kasus pemerkosaan dan penjualan gadis 14 tahun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Saat ini berkas perkara dengan 7 tersangka itu masih dipelajari oleh jaksa.
 
"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan dalam hal ini Kejari Kota Bandung agar segera disidangkan" kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, di Mapolrestabes Bandung, Senin, 10 Januri 2022.
 
Baca: Jual Beli Vaksin di Surabaya Diklaim Tak Libatkan Pemerintah

Aswin menyatakan dalam kasus ini 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara untuk pelaku lain, Satreskrim Polrestabes Bandung masih memburu 13 tersangka lainnya. "Terutama terduga pelaku berinisial D yang merupakan residivis," jelasnya.
 
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun.
 
Diberitakan sebelumnya Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung kembali menangkap empat pelaku kasus gadis 14 tahun diperkosa dan dijual via MiChat. Jadi total tersangka yang telah berhasil ditangkap terkait kasus keji ini menjadi 7 orang. (Roni Halim)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan