Kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Dok. Istimewa
Kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Dok. Istimewa

Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

MetroTV • 27 Januari 2022 20:42
Bupati Langkat Terbit Rencana Pranginangin ibarat roboh tertimpa angin besar. Ia tertangkap tangan oleh OTT KPK pada Selasa (18/1/2022). Perangin-angin terlibat transaksi suap. Ia diduga menerima uang haram dari kontraktor untuk pemenangan tender pengadaan barang dan jasa.
 
Lebih apes lagi, Perangin-angin diduga melakukan kejahatan lain. Dirumahnya ditemukan kerangkeng manusia lengkap dengan gembok. Kejahatan perbudakan pun kini dilamatkan ke Perangin-angin. 
 
Kerangkeng manusia serupa penjara besi itu ditemukan di rumah politikus Golkar tersebut saat KPK menggeledah rumahnya. Atas kejadian ini Migrant Care meneruskan laporan temuan tersebut kepada Komnas HAM di Jakarta pada Senin (24/1/2022).

Migrant Care menyatakan bahwa dua kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin-angin  digunakan sebagai penjara bagi para pekerja sawit yang bekerja di ladang miliknya. “Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung setidaknya 40 orang setelah mereka bekerja di ladang sawit” ungkap Ketua Migrant Care Anis Hidayah.
 
Selepas bekerja mereka dimasukkan ke dalam kerangkang besi tersebut, sehingga tak memiliki akses untuk keluar. Para pekerja juga diduga tidak mendapatkan kehidupan yang layak, mengalami penyiksaan dan tidak mendapatkan upah selama mereka bekerja.
 
Berdasarkan informasi, kerangkeng besi di rumah salah satu kepala daerah terkayat tersebut sudah berdiri sejak tahun 2012. Kerangkeng yang masing-masing berukuran kurang lebih 6x6 meter, awalnya dijadikan tempat rehabilitasi narkoba.
 
Kerangkeng itu juga diperuntukkan bagi anak-anak yang terlibat kenakalan remaja. Atas permintaan orangtuanya, anak-anak itu dikerangkeng.  Begitu penjelasan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi wahyudi, Senin (24/1/2022).

Kerangkeng tak berijin


Pasca kejadian tersebut tim Komnas HAM bersama Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak mendatangi rumah Bupati Langkat itu. Mereka melihat langsung sel kerangkeng manusia milik Perangin-angin.  “Kami melakukan pendalaman informasi bersama Kapolda, agar peristiwa ini menjadi terang benderang,” ujar Wakil Ketua Komnas HAM Choirul Anam, Rabu (26/1/2022).
 
Sementara Kapolda Sumut mengakui sudah melakukan penyelidikan dan mendalami kasus ini. “Saat ini masih dalam proses penyelidikan, kita sudah memeriksa mantan penghuni, warga binaan serta pihak terkait.” Namun fakta sementara lokasi ini merupakan tempat rehabilitasi narkoba pribadi, ujar Panca.
 
Sebelumnya Terbit Rencana Perangin-angin sempat memperlihatkan sel kerangkeng tersebut dalam sebuah video wawancara di akun resmi Pemkab langkat, pada 27 Maret 2021. Ia mengungkapkan bahwa kerangkeng tersebut dibangun sebagai upaya pembinaan bagi warga Langkat yang terjerat kasus narkoba. Ia mengaku telah membantu ribuan orang dari jeratan ketergantungan narkoba.
 
Terlepas benar tidaknya pengakuan Terbit Rencana Perangin-angin hal tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab secara hukum. Betapa tidak. Program  rehabilitasi sudah ada wadahnya dan tidak bisa sembarang mendirikan. Jika tidak sesuai prosedur dan memiliki ijin dari instutusi terkait, tidak bisa mendirikan program rehabiitasi semaunya sendiri.
 
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Pol Sulistiyo Pudjo Hartono menyatakan “kerangkeng di rumah Bupati Non Aktif Langkat Terbit Parangin-angin bukan tempat rehabilitasi karena tidak memiliki perijinan.
 
Menurut UU Nomor 21 Tahun 2007, ”Perbudakan adalah Tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain sehinngga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya.”
 
Habis jatuh tertimpa tangga. Mungkin ini peribahasa yang tepat bagi Terbit Rencana Parangin-angin. Selain tersandung OTT kasus suap yang mengancamnya masuk bui , ia juga terkena kasus kejahatan perbudakan. Hukuman antara 3-15 tahun dan denda sedikitnya 120 juta rupiah telah menunggu Bupati Langkat ini. (Mef)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan