"Sebanyak 15 boks daging babi itu tidak bisa berlayar karena dokumennya tidak lengkap dari karantina hewan. Daging tersebut kemudian disita di Kantor Stasiun Karantina Pertanian Parepare," kata Dokter Hewan Karantina Pertanian Parepare, dr Indarti, Senin, 25 April 2022.
Penemuan ini berawal saat pemilik mengaku media pembawa dari karantina ikan. Namun, petugas karantina di Pelabuhan Nusantara Parepare tak percaya begitu saja.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Petugas lantas mengecek dan memeriksa isi boks secara acak. Benar saja, boks tersebut berisi daging babi segar yang siap dikirim.
Baca: 720 Kg Daging Celeng Tanpa Dokumen di Bakauheni Disita
Indarti mengatakan daging babi yang hendak dikirim harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan. Selanjutnya, daging babi itu juga harus dilakukan uji laboratorium untuk mengecek penyakit pada media pembawa atau daging.(Alfiansyah Anwar/Yuchri)