Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur Heri Aris Susila mengatakan pemberian remisi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: PAS-609 PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idulfitri Tahun 2022.
"Jumlah usulan remisi khusus Idul Fitri untuk warga binaan Lapas Cianjur, sebanyak 543 orang, sedangkan dalam SK remisi khusus sebanyak 532 orang, tidak turun SK sebanyak 11 orang karena mereka melaksanakan asimilasi rumah," kata Heri di Cianjur, Sabtu, 7 Mei 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pihaknya merinci remisi yang diberikan terhadap ratusan warga binaan tersebut bervariasi mulai dari pengurangan hukuman 15 hari sebanyak 107 orang, remisi 1 bulan 336 Orang, remisi 1,5 bulan sebanyak 75 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 12 orang.
Baca: Ratusan Warga Binaan Lapas Paledang Dapat Remisi
Pemberian remisi merupakan pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan dengan tujuan mempercepat program reintegrasi dalam lingkungan masyarakat. Sehingga saat kembali ke tengah masyarakat mereka sudah berkelakuan baik dan tidak mengulangi kesalahan.
"Selama berada di dalam lapas, mereka yang beragama Islam wajib mengikuti kegiatan keagamaan layaknya berada di pondok pesantren sebagai santri. Kegiatan tersebut untuk menempa mereka agar kelak kembali menjalani hidup normal saat bebas," katanya.
Saat menyerahkan SK pada penerima remisi, pihaknya menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan HAM RI, agar tidak pernah kembali ke dalam lapas sebagai warga binaan. Mereka diminta untuk berkelakuan baik dan menghindari masalah setelah menjalani hidup bebas.