"Dari jumlah narapidana 744 orang mendapatkan yang mendapat remisi khusus Lebaran ada 609 orang," kata Kepala Lapas Kelas II A Bogor Yohanes Waskito, kepada Medcom.id, Rabu, 4 Mei 2022.
Baca: 934 Warga Binaan Rutan Salemba Terima Remisi Lebaran
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Waskito mengatakan pemberian remisi khusus IdulFitri merupakan salah satu puncak resolusi pemasyarakatan, yaitu pemberian hak Remisi kepada narapidana.
Menurut dia untuk mendapatkan remisi, setiap narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Pemberian remisi Khusus Hari Raya IdulFitri ini adalah salah satu hak yang diberikan negara, atas pencapaian yang sudah dilakukan warga binaan selama menjalani pembinaan di Lapas," jelasnya.