Malang: Inspektorat Kabupaten Malang, Jawa Timur, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp3 Miliar. Uang tersebut didapat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 60 desa di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti, mengatakan, 60 desa tersebut diperiksa lantaran diduga melanggar aturan dalam penggunaan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD).
"Tahun 2021 kemarin kami telah memeriksa dan mengaudit 60 desa, dan mereka telah mengembalikan potensi kerugian negara sekitar Rp3 miliar," katanya, Kamis, 14 April 2022.
Tridiyah menjelaskan, untuk tahun ini Inspektorat Kabupaten Malang juga akan melakukan pemeriksaan terhadap 60 desa yang diduga melanggar aturan dalam penggunaan DD/ADD
Baca juga: Kejari Mukomuko Selidiki Korupsi Dana Desa Pasar Ipuh
"Tahun ini 60 desa yang akan kami periksa, pemeriksaan itu berbasis risiko, baik itu diakibatkan karena kelalaian, karena pada saat bangun volume kelebihan bayar, dan pajak yang sudah ditarik kemudian belum disetorkan," jelasnya
Menurut Tridiyah, 60 desa tersebut merupakan desa yang berbeda dari desa sebelumnya yang telah tuntas diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Malang pada 2021 silam.
"Ada 60 desa, dan memiliki waktu selama 60 hari untuk mengembalikan potensi kerugian tersebut. Potensi kerugian itu ditanggung secara kolektif, bukan hanya kepala desa saja," tegasnya.
Malang: Inspektorat Kabupaten Malang, Jawa Timur, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp3 Miliar. Uang tersebut didapat setelah dilakukan
pemeriksaan terhadap 60 desa di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti, mengatakan, 60 desa tersebut diperiksa lantaran diduga melanggar aturan dalam penggunaan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD).
"Tahun 2021 kemarin kami telah memeriksa dan mengaudit 60 desa, dan mereka telah mengembalikan potensi kerugian negara sekitar Rp3 miliar," katanya, Kamis, 14 April 2022.
Tridiyah menjelaskan, untuk tahun ini Inspektorat Kabupaten Malang juga akan melakukan pemeriksaan terhadap 60 desa yang diduga melanggar aturan dalam penggunaan DD/ADD
Baca juga:
Kejari Mukomuko Selidiki Korupsi Dana Desa Pasar Ipuh
"Tahun ini 60 desa yang akan kami periksa, pemeriksaan itu berbasis risiko, baik itu diakibatkan karena kelalaian, karena pada saat bangun volume kelebihan bayar, dan pajak yang sudah ditarik kemudian belum disetorkan," jelasnya
Menurut Tridiyah, 60 desa tersebut merupakan desa yang berbeda dari desa sebelumnya yang telah tuntas diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Malang pada 2021 silam.
"Ada 60 desa, dan memiliki waktu selama 60 hari untuk mengembalikan potensi kerugian tersebut. Potensi kerugian itu ditanggung secara kolektif, bukan hanya kepala desa saja," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)