Kepolisian sektor (Polsek) Jatiuwung menggerebek lokasi pengoplosan isi ulang air galon yang mencatut salah satu merek air mineral terkenal dikawasan Perumahan Garden City Gerbang Raya, RT 07 RW 25, Periuk, Tangerang.
Kepolisian sektor (Polsek) Jatiuwung menggerebek lokasi pengoplosan isi ulang air galon yang mencatut salah satu merek air mineral terkenal dikawasan Perumahan Garden City Gerbang Raya, RT 07 RW 25, Periuk, Tangerang.

Pengoplos Isi Ulang di Tangerang Gunakan Air Sumur

Hendrik Simorangkir • 28 September 2018 13:50
Tangerang: Kepolisian sektor (Polsek) Jatiuwung menggerebek lokasi pengoplosan isi ulang air galon yang mencatut salah satu merk air mineral terkenal dikawasan Perumahan Garden City Gerbang Raya, RT 07 RW 25, Periuk, Tangerang. Pengoplosan dengan modal air sumur ini dilakukan selama dua bulan dan meraup omzet mencapai Rp90 juta per bulan. 
 
Dalam penggerebekannya, polisi menangkap empat pelaku yang merupakan pemilik dan karyawan yakni, S, A, STS, J. Sementara E sedang diburu polisi.
 
"Pemilik yang berinisial E melarikan diri usai kita gerebek di kawasan Periuk. Namun, empat lainnya ditangkap saat hendak mendistribusikan air galon ke beberapa lokasi di wilayah Tangerang," ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro, Jumat 28 September 2018. 

Pengoplos Isi Ulang di Tangerang Gunakan Air Sumur
 
Eliantoro menjelaskan, harga dari galon oplosan ini pun hanya dibanderol Rp3 ribu. Para perannya, E berada dikawasan Kampung Doyong RT04 RW05 Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Tangerang. Kemudian, galon yang sudah terisi air sumur akan diantar ke perumahan Garden City, untuk dilakukan pemasangan tutup galon oleh S, A dan J yang dilanjut, pendistribusian oleh STS menggunakan mobil pickup.
 
"Sehari mereka bisa produksi mulai 100 hingga 150 galon perhari," kata Eliantoro.
 
Menggunakan merk ternama, yakni 2Tang tersebut, hasil oplosan galon yang dilakukan warga asli Tangerang ini laris manis, lantaran keaslian dari tutup dan galon yang disalurkan oknum 2Tang pada para sindikat.
 
"Ini kita masih terus lakukan pengejaran terhadap komplotan lainnya yang bekerja bersama pelaku yang sudah kami tangkap," ungkap Eliantoro.
 
Akibat perbuatan para pelaku dijerat perlindungan konsumen sebaggimana dimaksud dalam pisal 62 UURI No. 8 tahun 1999 tentang pedindungan konsumen dipidana penjara paling lama 5 tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan