medcom.id, Tasikmalaya: Soleh bin Surip, 47, dan Iwan bin Yunus, 50, dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena terbukti menebang pohon di kawasan hutan milik Perhutani. Dua warga Desa Cibuniasih, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, itu juga dikenai denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Hakim Desbenneri Sinaga menyatakan Soleh dan Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penebangan pohon di kawasan hutan milik Perhutani yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatannya. Kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Dalam persidangan itu pula terungkap bahwa kedua terpidana telah melakukan penebangan dan pencurian pohon kayu Acacia Mangium sebanyak 24 pohon di kawasan hutan milik Perhutani, tepatnya di Blok Lebak Ameun petak 25 E dan petak 26 F, Kampung Pasirgintung, Desa Cibuniasih, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya.
Keduanya mengaku. Namun, keduanya mengatakan hanya menebang 15 pohon dalam dua kali aksi. Pada 20 Oktober 2014, sebanyak tujuh pohon dicuri dan dijual seharga Rp1.072.000. Pada 28 Oktober 2014, sebanyak lima pohon ditebang dan dijual Rp1.035.000.
Soleh dan Iwan lima teman yang sampai saat ini masih buron. Uang hasil curian dibagikan untuk memenuhu kebutuhan sehari-hari.
medcom.id, Tasikmalaya: Soleh bin Surip, 47, dan Iwan bin Yunus, 50, dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena terbukti menebang pohon di kawasan hutan milik Perhutani. Dua warga Desa Cibuniasih, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, itu juga dikenai denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Hakim Desbenneri Sinaga menyatakan Soleh dan Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penebangan pohon di kawasan hutan milik Perhutani yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatannya. Kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Dalam persidangan itu pula terungkap bahwa kedua terpidana telah melakukan penebangan dan pencurian pohon kayu Acacia Mangium sebanyak 24 pohon di kawasan hutan milik Perhutani, tepatnya di Blok Lebak Ameun petak 25 E dan petak 26 F, Kampung Pasirgintung, Desa Cibuniasih, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya.
Keduanya mengaku. Namun, keduanya mengatakan hanya menebang 15 pohon dalam dua kali aksi. Pada 20 Oktober 2014, sebanyak tujuh pohon dicuri dan dijual seharga Rp1.072.000. Pada 28 Oktober 2014, sebanyak lima pohon ditebang dan dijual Rp1.035.000.
Soleh dan Iwan lima teman yang sampai saat ini masih buron. Uang hasil curian dibagikan untuk memenuhu kebutuhan sehari-hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)