medcom.id, Denpasar: Hakim tunggal Achmad Peten Sili menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Margriet Megawe di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu 29 Juli. Setelah skorsing selama dua jam lebih, Peten Sili membacakan putusan praperadilan kasus pembunuhan bocah 8 tahun Angeline.
Achmad Peten Sili akhirnya kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan tepat pukul 14.00 Wita. Dalam putusan tersebut, pengamanan ruang sidang diperketat oleh aparat keamanan. Beberapa aktivis dari P2TP2A Kota Denpasar, Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait, aktivis dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bali, mahasiswa dari berbagai kampus di Bali, dan masyarakat umum lainnya memenuhi ruang sidang.
Dalam amar putusannya, hakim berpendapat bahwa ada lima alat bukti baik keterangan saksi, keterangan ahli, hasil olah TKP yang sesuai dengan dalil yang didakwakan kepada pemohon yakni Margriet Megawe sebagai tersangka. Hakim meniali sejumlah alat bukti itu sudah memenuhi unsur-unsur sesuai dengan KUHP. Proses penetapan tersangka untuk pemohon sudah secara sah dan meyakinkan sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan. Lagi pula, sesuai dengan KUHP, seorang menjadi tersangka karena perbuatan dan atau keadaan. Sementara yang dipersoalkan oleh pemohon lebih kepada materi persidangan dan beralasan bahwa penetapan tersangka hanya berdasarkan keterangan Agus yang berubah-ubah. Hakim juga menekankan bahwa motif pembunuhan itu hanya bisa ditemukan jika tersangka bisa diperiksa sebagai seorang tersangka.
"Berdasarkan uraian dari pemohon tentang prosedur penetapan tersangka maka hakim berkesimpulan, gugatan praperadilan tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur dalam KUHP dan berdasarkan," kata Achmad Peten Sili di PN Denpasar, Bali, Rabu (29/7/2015).
Dengan demikian, hakim tunggal Achmad Peten Sili menolak gugatan praperadilan kasus pembunuhan Angeline yang diajukan pemohon (Margriet Megawe) melalui kuasa hukumnya. "Memutuskan bahwa argumentasi pemohon yang mengatakan bahwa penetapan tersangka pemohon tanpa alat bukti yang sah dan meyakinkan tidak bisa diterima. Pemohon juga tidak bisa membuktikan dalil-dalil yang diajukannya. Untuk gugatan praperadilan ini ditolak, dan kepada pemohon dibebankan seluruh biaya perkara yang dikeluarkan," kata hakim membacakan putusan sidang.
medcom.id, Denpasar: Hakim tunggal Achmad Peten Sili menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Margriet Megawe di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu 29 Juli. Setelah
skorsing selama dua jam lebih, Peten Sili membacakan putusan praperadilan kasus pembunuhan bocah 8 tahun Angeline.
Achmad Peten Sili akhirnya kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan tepat pukul 14.00 Wita. Dalam putusan tersebut, pengamanan ruang sidang diperketat oleh aparat keamanan. Beberapa aktivis dari P2TP2A Kota Denpasar, Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait, aktivis dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bali, mahasiswa dari berbagai kampus di Bali, dan masyarakat umum lainnya memenuhi ruang sidang.
Dalam amar putusannya, hakim berpendapat bahwa ada lima alat bukti baik keterangan saksi, keterangan ahli, hasil olah TKP yang sesuai dengan dalil yang didakwakan kepada pemohon yakni Margriet Megawe sebagai tersangka. Hakim meniali sejumlah alat bukti itu sudah memenuhi unsur-unsur sesuai dengan KUHP. Proses penetapan tersangka untuk pemohon sudah secara sah dan meyakinkan sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan. Lagi pula, sesuai dengan KUHP, seorang menjadi tersangka karena perbuatan dan atau keadaan. Sementara yang dipersoalkan oleh pemohon lebih kepada materi persidangan dan beralasan bahwa penetapan tersangka hanya berdasarkan keterangan Agus yang berubah-ubah. Hakim juga menekankan bahwa motif pembunuhan itu hanya bisa ditemukan jika tersangka bisa diperiksa sebagai seorang tersangka.
"Berdasarkan uraian dari pemohon tentang prosedur penetapan tersangka maka hakim berkesimpulan, gugatan praperadilan tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur dalam KUHP dan berdasarkan," kata Achmad Peten Sili di PN Denpasar, Bali, Rabu (29/7/2015).
Dengan demikian, hakim tunggal Achmad Peten Sili menolak gugatan praperadilan kasus pembunuhan Angeline yang diajukan pemohon (Margriet Megawe) melalui kuasa hukumnya. "Memutuskan bahwa argumentasi pemohon yang mengatakan bahwa penetapan tersangka pemohon tanpa alat bukti yang sah dan meyakinkan tidak bisa diterima. Pemohon juga tidak bisa membuktikan dalil-dalil yang diajukannya. Untuk gugatan praperadilan ini ditolak, dan kepada pemohon dibebankan seluruh biaya perkara yang dikeluarkan," kata hakim membacakan putusan sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TTD)