Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

10 Tersangka Kericuhan saat Demo di Ternate Dipulangkan

Antara • 16 Oktober 2020 09:13
Ternate: Penyidik Dit Reskrimum Polda Maluku Utara (Malut) memulangkan 10 pelaku unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, usai menjalani pemeriksaan. Sepuluh orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Meskipun telah tersangka, tetapi mereka belum dilakukan penahanan dan proses hukumnya tetap dilanjutkan," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan di Ternate, Malut, Jumat, 16 Oktober 2020.
 
Dia menyatakan untuk 10 tersangka yang ditangkap saat unjuk rasa di Depan Kantor Wali Kota Ternate, sudah diperiksa. Mereka dikenakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 16 bulan.

Baca: 11 Orang Ditangkap Terkait Ambulans Kabur di Menteng
 
"Terhadap mereka tidak dilakukan penahanan dikarenakan secara formil untuk dilakukan penahanan terhadap mereka belum terpenuhi, namun proses hukum tetap berjalan," tuturnya.
 
Sebelumnya, sebanyak 19 orang ditangkap  karena melakukan kericuhan. Kemudian, 10 orang di antaranya ditetapkan tersangka.
 
"Aksi massa yang dilakukan ratusan mahasiswa se Kota Ternate sempat terjadi kericuhan," ucapnya.
 
Dia mengungkap, 19 orang yang ditangkap terdiri dari 13 mahasiswa, dua orang pelajar dan empat masyarakat. Yakni berisial FU, 19; JIA, 24; MRA, 19; MRG, 23; IM, 24; RMH, 24.
 
Selanjutnya, HBH, 20; RB, 17; LW, 24; AR, 20, UA, 25; AFY, 21; GA, 21, MH, 19; MI, 18; GW, 19; MA, 19; AS, 19; dan FB, 18.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan