Tangerang: Kristiana, 53, pelaku pembakar suaminya sendiri, Samsudin, 47, di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis dini hari 4 Februari 2021, telah ditangkap. Kristiana ditangkap malam tadi saat berada di rumah orangtuanya di Semarang, Jawa Tengah.
"Setelah peristiwa, pelaku pergi berjalan kaki sampai Pondok Pinang, di sana (Pondok Pinang) dia menumpang PO Bus tujuan Semarang," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin, Sabtu, 6 Februari 2021.
Baca: Warga Duga Istri Pembakar Suami di Ciputat Mengalami Depresi
Ketika ditangkap pelaku mengakui perbuatannya yang menghabisi nyawa suaminya dengan keji. Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan menyangkakan pasal berlapis terhadap Kristiana.
"Terhadap pelaku pembakar dikenakan pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004. tentang KDRT dan pasal 187 ayat 2 dan pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat," jelas Iman.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pembakaran suami dilatarbelakangi motif dendam. Pelaku mengaku jengkel dan kesal atas ulah korban karena sering memarahi dan menganiaya.
"Karena ribut dan sering dianiaya. Maka tersangka istri ini membalas dendam," ungkap Iman.
Sebelumnya Kristiana, 53, membakar suaminya sendiri, Samsudin, 47, di rumahnya di Jalan Sukamulya, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis dini hari, 4 Februari 2021.
Tangerang: Kristiana, 53, pelaku
pembakar suaminya sendiri, Samsudin, 47, di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis dini hari 4 Februari 2021, telah ditangkap. Kristiana ditangkap malam tadi saat berada di rumah orangtuanya di Semarang, Jawa Tengah.
"Setelah peristiwa, pelaku pergi berjalan kaki sampai Pondok Pinang, di sana (Pondok Pinang) dia menumpang PO Bus tujuan Semarang," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin, Sabtu, 6 Februari 2021.
Baca:
Warga Duga Istri Pembakar Suami di Ciputat Mengalami Depresi
Ketika ditangkap pelaku mengakui perbuatannya yang menghabisi nyawa suaminya dengan keji. Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan menyangkakan pasal berlapis terhadap Kristiana.
"Terhadap pelaku pembakar dikenakan pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004. tentang KDRT dan pasal 187 ayat 2 dan pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat," jelas Iman.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pembakaran suami dilatarbelakangi motif dendam. Pelaku mengaku jengkel dan kesal atas ulah korban karena sering memarahi dan menganiaya.
"Karena ribut dan sering dianiaya. Maka tersangka istri ini membalas dendam," ungkap Iman.
Sebelumnya Kristiana, 53, membakar suaminya sendiri, Samsudin, 47, di rumahnya di Jalan Sukamulya, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis dini hari, 4 Februari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)