Pontianak: Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, melarang pesta kembang api pada perayaan Imlek dan Cap Go Meh. Larangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi penyebaran covid-19.
"Larangan pesta kembang api itu,dikarenakan pandemik covid-19 yang masih terjadi hingga kini agar tidak terjadi kerumunan dalam mencegah penyebaran covid-19 di Kota Pontianak," kata Edi di Pontianak, Minggu, 31 Januari 2021.
Baca: 350 Keluarga di Lombok Tengah Terdampak Banjir
Dia menjelaskan keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi tim satgas covid-19 Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Selaku Ketua Satgas covid-19 Kota Pontianak, dia mengatakan tidak hanya perayaan Cap Go Meh, malam perayaan Imlek 2572 maupun pesta kembang api juga ditiadakan.
"Tetapi untuk ibadah di kelenteng, kita persilakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," jelasnya.
Ia mengimbau kepada warga yang akan merayakan Imlek untuk merayakannya secara sederhana serta tidak melakukan kegiatan yang bisa menyebabkan munculnya klaster baru penyebaran covid-19. Acara-acara atau kegiatan yang mengumpulkan orang banyak memang tidak diperkenankan di tengah kondisi pandemi covid-19 ini.
"Tahun ini merupakan tahun kesabaran dan penuh keprihatinan bagi kita semua, dimana pandemi covid-19 masih terjadi," jelasnya.
Sementara Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Leo Joko Triwibowo, menyatakan pada Hari Raya Imlek tahun ini tidak dilaksanakan perayaan, termasuk Cap Go Meh. Pihaknya fokus melakukan pengamanan di rumah-rumah ibadah pada Hari Raya Imlek.
"Karena apabila ada perayaan di masa pandemik ini, sangat riskan terjadinya penambahan jumlah orang yang terkonfirmasi covid-19," jelas Leo.
Pontianak: Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, melarang pesta kembang api pada perayaan Imlek dan Cap Go Meh. Larangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi
penyebaran covid-19.
"Larangan pesta kembang api itu,dikarenakan pandemik covid-19 yang masih terjadi hingga kini agar tidak terjadi kerumunan dalam mencegah penyebaran covid-19 di Kota Pontianak," kata Edi di Pontianak, Minggu, 31 Januari 2021.
Baca:
350 Keluarga di Lombok Tengah Terdampak Banjir
Dia menjelaskan keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi tim satgas covid-19 Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Selaku Ketua Satgas covid-19 Kota Pontianak, dia mengatakan tidak hanya perayaan Cap Go Meh, malam perayaan Imlek 2572 maupun pesta kembang api juga ditiadakan.
"Tetapi untuk ibadah di kelenteng, kita persilakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," jelasnya.
Ia mengimbau kepada warga yang akan merayakan Imlek untuk merayakannya secara sederhana serta tidak melakukan kegiatan yang bisa menyebabkan munculnya klaster baru penyebaran covid-19. Acara-acara atau kegiatan yang mengumpulkan orang banyak memang tidak diperkenankan di tengah kondisi pandemi covid-19 ini.
"Tahun ini merupakan tahun kesabaran dan penuh keprihatinan bagi kita semua, dimana pandemi covid-19 masih terjadi," jelasnya.
Sementara Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Leo Joko Triwibowo, menyatakan pada Hari Raya Imlek tahun ini tidak dilaksanakan perayaan, termasuk Cap Go Meh. Pihaknya fokus melakukan pengamanan di rumah-rumah ibadah pada Hari Raya Imlek.
"Karena apabila ada perayaan di masa pandemik ini, sangat riskan terjadinya penambahan jumlah orang yang terkonfirmasi covid-19," jelas Leo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)