Purwokerto: Klaster penyebaran covid-19 di perkantoran kembali muncul di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), setelah pegawai di sejumlah dinas di lingkungan pemerintah setempat terkonfirmasi positif covid-19.
Sebelumnya, ;antor Pengadilan Agama (PA) Purwokerto juga ada yang terkonfirmasi positif. Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan bahwa dua dinas yang memiliki kasus positif covid-19 adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dinperkim).
"Untuk sementara kantor ditutup selama tiga hari," kata Achmad, Selasa, 24 November 2020.
Husein mengatakan ada dua pegawai yang terkonformasi positif, satu dari Dispenda dan satunya lagi Dinperkim. Kedua pegawai tersebut merupakan komorbid atau mempunyai penyakit pemberat.
Baca juga: Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka di Bogor Butuh Komitmen Kuat
"Kami meminta kepada seluruh masyarakat Banyumas senantiasa disiplin mematuhi protokol kesehatan. Apalagi saat sekarang angka positivity rate mencapai 5,6%. Sehingga harus benar-benar diantisipasi, salah satunya dengan meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan," tegasnya.
Sebelumnya, di Kantor PA Purwokerto juga ada yang terkonfirmasi positif. Humas PA Purwokerto Asnawi mengatakan memang ada hakim yang positif covid-19 setelah bepergian ke Tegal.
"Selain seorang hakim, ada satu lagi yang positif yakni panitera pengganti. Yang bersangkutan merupakan pegawai yang baru saja mutasi dari Jatim. Kami kemudian menggelar tes swab massal di lingkungan PA," katanya. (Lilik Darmawan)
Purwokerto:
Klaster penyebaran covid-19 di perkantoran kembali muncul di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), setelah pegawai di sejumlah dinas di lingkungan pemerintah setempat terkonfirmasi positif covid-19.
Sebelumnya, ;antor Pengadilan Agama (PA) Purwokerto juga ada yang terkonfirmasi positif. Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan bahwa dua dinas yang memiliki kasus positif covid-19 adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dinperkim).
"Untuk sementara kantor ditutup selama tiga hari," kata Achmad, Selasa, 24 November 2020.
Husein mengatakan ada dua pegawai yang terkonformasi positif, satu dari Dispenda dan satunya lagi Dinperkim. Kedua pegawai tersebut merupakan komorbid atau mempunyai penyakit pemberat.
Baca juga:
Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka di Bogor Butuh Komitmen Kuat
"Kami meminta kepada seluruh masyarakat Banyumas senantiasa disiplin mematuhi protokol kesehatan. Apalagi saat sekarang angka positivity rate mencapai 5,6%. Sehingga harus benar-benar diantisipasi, salah satunya dengan meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan," tegasnya.
Sebelumnya, di Kantor PA Purwokerto juga ada yang terkonfirmasi positif. Humas PA Purwokerto Asnawi mengatakan memang ada hakim yang positif covid-19 setelah bepergian ke Tegal.
"Selain seorang hakim, ada satu lagi yang positif yakni panitera pengganti. Yang bersangkutan merupakan pegawai yang baru saja mutasi dari Jatim. Kami kemudian menggelar tes swab massal di lingkungan PA," katanya. (Lilik Darmawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)