Medan: Polisi menangkap lima orang penganiaya warga di instalasi gawat darurat (IGD) RS Kabanjahe, Sumatra Utara. Lima orang itu tertangkap setelah buron sekitar tujuh bulan.
Penangkapan pelaku berawal dari pantauan polisi dalam rekaman kamera pengawas (CCTV). Tak lama berselang, kelimanya langsung ditangkap.
"Satu orang berusaha kabur. Terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas. Sementara untuk satu orang pelaku masih di bawah umur," kata KBO Sat Reskrim Polres Tanah Karo Iptu S Silalahi dalam program Primetime News Metro TV, Kamis, 24 Juni 2021.
Insiden penyerangan di IGD RS Kabanjahe terjadi pada 1 November 2020 sekitar pukul 01.00 WIB. Kelima orang itu menganiaya pasien yang tengah dirawat.
Penyerangan ini adalah buntut dari ribut-ribut sebelumnya di sebuah cafe. Dari insiden tersebut Silalahi menyebut korban mengalami luka serius.
"Bahkan tiga di antaranya mengalami cacat," tuturnya.
Dari perbuatannya tersebut para pelaku terancam hukuman sembulan tahun penjara. Sedangkan pelaku yang masih di bawah umur terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. (Nuansa Islami)
Medan: Polisi menangkap lima orang penganiaya warga di instalasi gawat darurat (IGD) RS Kabanjahe, Sumatra Utara. Lima orang itu tertangkap setelah buron sekitar tujuh bulan.
Penangkapan pelaku berawal dari pantauan polisi dalam rekaman kamera pengawas (CCTV). Tak lama berselang, kelimanya langsung ditangkap.
"Satu orang berusaha kabur. Terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas. Sementara untuk satu orang pelaku masih di bawah umur," kata KBO Sat Reskrim Polres Tanah Karo Iptu S Silalahi dalam program Primetime News
Metro TV, Kamis, 24 Juni 2021.
Insiden penyerangan di IGD RS Kabanjahe terjadi pada 1 November 2020 sekitar pukul 01.00 WIB. Kelima orang itu menganiaya pasien yang tengah dirawat.
Penyerangan ini adalah buntut dari ribut-ribut sebelumnya di sebuah cafe. Dari insiden tersebut Silalahi menyebut korban mengalami luka serius.
"Bahkan tiga di antaranya mengalami cacat," tuturnya.
Dari perbuatannya tersebut para pelaku terancam hukuman sembulan tahun penjara. Sedangkan pelaku yang masih di bawah umur terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
(Nuansa Islami) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)