Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan. Metro TV
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan. Metro TV

Newsline

Istri Didakwa 1 Tahun Karena Omeli Suami yang Mabuk, Pakar: Jaksa Penuntut Kurang Belajar

MetroTV • 16 November 2021 23:55
Jakarta: Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Karawang, Jawa Barat (Jabar), didakwa satu tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Karawang karena memarahi suaminya yang sering pulang dalam keadaan mabuk. Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebut JPU kurang pengetahuan.
 
“Jadi kalau itu (memarahi suami yang mabuk) dilakukan penuntutan ya tadi saya bilang, mungkin harus belajar lagi,” jelas Asep dalam tayangan Newsline di Metro TV, Selasa, 16 November 2021.
 
Asep menjelaskan istri memang wajib memarahi suaminya yang kerap mabuk-mabukan. Mabuk dikatakan sebagai sebuah kriminal dan pelanggaran dalam KUHP. Bahkan, mabuk bisa menjadi alasan perceraian dalam Undang-Undang Perkawinan.

Asep pun merasa aneh mendengar perkara tersebut. Kemudian, Asep menekankan kalau mengingatkan suaminya yang kerap mabuk mabukan tidak masuk dalam kategori KDRT.
 
“Akibat mabuk ini membahayakan keluarganya istrinya anaknya, jadi ketika diingatkan marah ini, ini bukan masuk KDRT,” ujar Asep.
 
Menurut Asep, hakim seharusnya berani memutuskan agar ibu dua anak tersebut dibebaskan. Sebab, memarahi suami yang mabuk bukan termasuk KDRT dan tidak menimbulkan tekanan psikis.
 
“Kalau salah satu unsur tidak terbukti, berarti hakim Karawang yang mengadili bebaskan (sang istri),” kata Asep.
 
Asep mengatakan seharusnya yang diproses bukan sang istri, namun sang suami. Ini dapat dilakukan ketika suami tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk menafkahi, menghormati, dan memenuhi kebutuhannya terhadap keluarga. (Widya Finola Ifani Putri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan