Valencya alias Nency Lim, istri yang didakwa setahun penjara karena mengomeli suaminya di Karawang, Jawa Barat (kiri). Metro TV
Valencya alias Nency Lim, istri yang didakwa setahun penjara karena mengomeli suaminya di Karawang, Jawa Barat (kiri). Metro TV

Terdakwa Kasus Omeli Suami Mabuk Berharap Bebas

Antonio • 22 November 2021 19:53
Bekasi: Iwan Kurniawan, kuasa hukum Valencya, 45, wanita yang dituntut 1 tahun penjara karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis berharap mendapatkan vonis bebas untuk kliennya.
 
Iwan menilai, dalam kasus itu justru yang mengalami KDRT psikis adalah kliennya. Sehingga dia berharap agar kliennya dilepaskan dari segala tuntutan jaksa.
 
"Kita mudah-mudahan berharap ke majelis dibebaskan. Kalau dilihat kasusnya ini terbalik. Karena lebih parah psikis istrinya bukan suaminya," katanya, Senin, 22 November 2021.

Menurut Iwan, kliennya sempat diminta untuk tidak lagi memviralkan kasus itu di media sosial. Hal itu diminta oleh seseorang melalui rekan Valencya.
 
Baca juga: Pemkot Palembang Larang ASN Mudik Selama Natal dan Tahun Baru
 
"Intimidasi hanya lewat temannya terus temannya menyampaikan. Kalau info saya hanya pertanyaan saja, hanya bilang, 'sudah lah enggak usah viral-viral lagi'," ungkapnya.
 
Iwan menyampaikan, agenda sidang selanjutnya yakni replik. Sidang itu akan digelar Selasa, 23 November 2021.
 
Sebelumnya, kondisi psikis Valencya alias Nency Lim, istri yang didakwa setahun penjara karena mengomeli suaminya di Karawang, Jawa Barat (Jabar), diklaim labil. Kuasa hukum menyebut Valencya belum bisa bicara ke publik walau perkaranya sudah diambil alih Kejaksaan Agung.
 
"Kondisi masih kurang stabil, kemarin sudah dituntut satu tahun. Jadi masih agak labil jadi saat ini belum bisa diajak wawancara," ucap Iwan, Selasa, 16 November 2021.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan