Palembang: Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatra Selatan, melarang pegawai baik aparatur sipil negara (ASN) maupun honorer cuti mudik keluar kota selama natal dan tahun baru. Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Kebijakan Ini untuk mengantisipasi agar tidak terjadi ledakan covid-19 gelombang ketiga," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa, Senin, 22 November 2021.
Dewa mengatakan larangan mengacu pada keputusan pemerintah pusat yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama natal dan tahun baru.
Nantinya, pemkot akan melakukan monitoring, dan cek secara langsung data di lapangan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Pengawasan melalui setiap Kepala OPD, kemudian kita juga lakukan kroscek antara data dan lapangan," ujarnya.
Baca juga: Ganjil Genap Diterapkan selama Natal dan Tahun Baru di Lampung
Pemkot meminta semua pihak agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, di akhir tahun biasanya banyak tempat-tempat keramaian.
"Kita antisipasi saja, apalagi masih di level 2 untuk Palembang. Dengan cara tak banyak mobilisasi dengan liburan akhir tahun atau tahun baru," ungkap dia.
Sementara untuk penyekatan kawasan perbatasan kota, Pemkot Palembang akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Soal penyekatan dan larangan mudik untuk masyarakat umum akan dikoordinasi lagi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di