Bandar Lampung: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung berencana menerapkan sistem ganjil genap menghadapi libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Rencana itu dilakukan demi mengurangi mobilitas warga dari Jawa maupun sebaliknya.
Direktur Ditlantas Polda Lampung, Kombes Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, wacana ganjil genap mulanya diterapkan di jalan tol di Pulau Jawa. Namun pihaknya menyarankan dinas terkait untuk turut memberlakukan sistem tersebut di tol Sumatra.
"Jika perlu diberlakukan di tempat penjualan tiket sehingga bisa disesuaikan dengan nomor pelat kendaraan dan tanggal tiketnya. Otomatis ini akan membatasi pelaku perjalanan," ujarnya, Senin, 22 November 2021.
Baca juga: Selisik Dugaan Persekusi dan Pencabulan, Polisi Minta Keterangan Korban
Romdhon menuturkan, saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan pembatasan mobilitas sesuai rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama 24 November 2021 sampai 2 Januari 2022.
"Kami akan mempersiapkan segala sesuatunya, terutama di di pelabuhan penyeberangan, jalan tol, dan objek wisata di Lampung," jelasnya.
Bandar Lampung: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung berencana menerapkan
sistem ganjil genap menghadapi libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Rencana itu dilakukan demi mengurangi mobilitas warga dari Jawa maupun sebaliknya.
Direktur Ditlantas Polda Lampung, Kombes Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, wacana ganjil genap mulanya diterapkan di jalan tol di Pulau Jawa. Namun pihaknya menyarankan dinas terkait untuk turut memberlakukan sistem tersebut di tol Sumatra.
"Jika perlu diberlakukan di tempat penjualan tiket sehingga bisa disesuaikan dengan nomor pelat kendaraan dan tanggal tiketnya. Otomatis ini akan membatasi pelaku perjalanan," ujarnya, Senin, 22 November 2021.
Baca juga:
Selisik Dugaan Persekusi dan Pencabulan, Polisi Minta Keterangan Korban
Romdhon menuturkan, saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan pembatasan mobilitas sesuai rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama 24 November 2021 sampai 2 Januari 2022.
"Kami akan mempersiapkan segala sesuatunya, terutama di di pelabuhan penyeberangan, jalan tol, dan objek wisata di Lampung," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)