Medan: Pihak Rektorat Universitas Sumatera Utara (USU) menyiapkan sanksi skorsing terhadap 14 orang mahasiswa aktif yang terlibat dalam pesta ganja di Fakultas Ilmu Budaya pada Sabtu, 9 Oktober kemarin. Skorsing diberikan selama satu semester tahun ajaran.
Wakil Rektor I USU Edy Ikhsan mengatakan, sanksi berpedoman kepada Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2021. "Mahasiswa yang terlibat akan diberikan skorsing selama enam bulan," ungkapnya, Selasa, 12 Oktober 2021.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut menggerebek pesta ganja di kampus FIB USU pada Sabtu dinihari. Dalam penggerebekan, petugas menangkap total 47 orang. Sebanyak 31 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika dari hasil test urine.
Dari jumlah itu, sebanyak 14 di antaranya adalah mahasiswa aktif USU dan enam orang alumni. Kemudian 11 lainnya tidak terkait dengan USU atau orang luar.
Menurut Kepala BNN Sumut Brigjen Toga Habinsaran, para mahasiswa yang diamankan dianggap hanya menjadi korban peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Mereka dipastikan bukan bagian dari jaringan peredaran ganja dalam kasus ini.
Baca: Mahasiswanya Terjerat Kasus Narkoba, Ini Kata USU
BNN Sumut akan melakukan penilaian medis sebelum memberi tindakan rehabilitasi. Dengan demikian, para mahasiswa yang terjaring kemungkinan besar tidak akan mendapat sanksi pemecatan dari kampus.
Hal itu karena dalam Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2021, sanksi pemecatan hanya diberikan
kepada mahasiswa yang mendapat vonis hukuman pidana minimal dua tahun penjara.
Ada dua tahapan yang harus dilakukan setelah mereka menjalani rehabilitasi. Pertama, mereka akan diminta datang bersama dengan orangtuanya untuk menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Jika mahasiswa yang bersangkutan mengulah lagi maka akan diberi sanksi pemecatan. "Pada saat perjanjian itu dibuat, sekaligus diberikan surat skorsing selama enam bulan kepada mahasiswa yang bersangkutan," terang Edy.
Pihak Rektorat USU masih menunggu proses hukum yang berjalan. Pihak kampus tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan dan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada para mahasiswa yang terjaring.
"Bagi kami, ini juga menjadi titik balik pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di USU," ujarnya.
Mengenai ihwal penggerebekan itu Edy mengungkapkan tindakan BNN tersebut berasal dari permintaan Rektorat USU. Menjelang dibukanya kembali perkuliahan tatap muka pada awal tahun depan, Rektorat USU menyurati BNN meminta untuk dilakukan penyisiran di lingkungan dalam universitas. Permintaan itu diajukan karena pihak rektorat mendapat informasi dan indikasi adanya peredaran dan penggunaan narkotika jenis ganja di Fakultas Ilmu Budaya.
Medan: Pihak Rektorat Universitas Sumatera Utara (USU) menyiapkan sanksi skorsing terhadap 14 orang mahasiswa aktif yang terlibat dalam pesta ganja di Fakultas Ilmu Budaya pada Sabtu, 9 Oktober kemarin. Skorsing diberikan selama satu semester tahun ajaran.
Wakil Rektor I USU Edy Ikhsan mengatakan, sanksi berpedoman kepada Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2021. "Mahasiswa yang terlibat akan diberikan skorsing selama enam bulan," ungkapnya, Selasa, 12 Oktober 2021.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut menggerebek pesta ganja di kampus FIB USU pada Sabtu dinihari. Dalam penggerebekan, petugas menangkap total 47 orang. Sebanyak 31 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika dari hasil test urine.
Dari jumlah itu, sebanyak 14 di antaranya adalah mahasiswa aktif USU dan enam orang alumni. Kemudian 11 lainnya tidak terkait dengan USU atau orang luar.
Menurut Kepala BNN Sumut Brigjen Toga Habinsaran, para mahasiswa yang diamankan dianggap hanya menjadi korban peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Mereka dipastikan bukan bagian dari jaringan peredaran ganja dalam kasus ini.
Baca: Mahasiswanya Terjerat Kasus Narkoba, Ini Kata USU
BNN Sumut akan melakukan penilaian medis sebelum memberi tindakan rehabilitasi. Dengan demikian, para mahasiswa yang terjaring kemungkinan besar tidak akan mendapat sanksi pemecatan dari kampus.
Hal itu karena dalam Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2021, sanksi pemecatan hanya diberikan
kepada mahasiswa yang mendapat vonis hukuman pidana minimal dua tahun penjara.
Ada dua tahapan yang harus dilakukan setelah mereka menjalani rehabilitasi. Pertama, mereka akan diminta datang bersama dengan orangtuanya untuk menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Jika mahasiswa yang bersangkutan mengulah lagi maka akan diberi sanksi pemecatan. "Pada saat perjanjian itu dibuat, sekaligus diberikan surat skorsing selama enam bulan kepada mahasiswa yang bersangkutan," terang Edy.
Pihak Rektorat USU masih menunggu proses hukum yang berjalan. Pihak kampus tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan dan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada para mahasiswa yang terjaring.
"Bagi kami, ini juga menjadi titik balik pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di USU," ujarnya.
Mengenai ihwal penggerebekan itu Edy mengungkapkan tindakan BNN tersebut berasal dari permintaan Rektorat USU. Menjelang dibukanya kembali perkuliahan tatap muka pada awal tahun depan, Rektorat USU menyurati BNN meminta untuk dilakukan penyisiran di lingkungan dalam universitas. Permintaan itu diajukan karena pihak rektorat mendapat informasi dan indikasi adanya peredaran dan penggunaan narkotika jenis ganja di Fakultas Ilmu Budaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)