Yogyakarta: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Noviar Rahmad, mengatakan ada lebih dari 100 tempat usaha mendapat sanksi penutupan operasional. Sanksi itu diberikan karena melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) selama pandemi covid-19.
"Sebelum diberi sanksi, pemilik/pengelola tempat usaha kami minta surat pernyataan tak mengulang (pelanggaran)," kata Noviar dihubungi Medcom.id, Kamis, 10 Juni 2021.
Jika masih melanggar, tempat usaha akan ditutup selama tiga hari. Total ada 175 tempat usaha yang ditutup selama 3X24 jam.
Lokasi tempat usaha kebanyakan di area Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta. Tempat usaha didominasi sektor kuliner dan disusul tempat hiburan.
Salah satu tempat usaha yang ditutup adalah sejumlah gerai McDonald's yang baru saja mengeluarkan produk kolaborasi BTS Meal. Setidaknya, tiga gerai makanan cepat saji yang ada di Kota Yogyakarta itu dibubarkan akibat timbulkan kerumunan pada Rabu, 9 Juni 2021.
"Setelah bikin surat pernyataan (tidak mengulang) tetap diawasi. Kalau melanggar akan ditindak lagi," tutur Noviar.
Baca: Kasus Covid-19 Perumahan Pura Bojonggede Tertinggi di Kecamatan Tajurhalang
Ia mengatakan, Pemerintah DIY belum pernah menjatuhi sanksi pencabutan izin usaha akibat berulang kali melanggar prokes. Pasalnya, sanksi penutupan operasional 3X24 jam sudah cukup efektif.
"Biasanya kalau ditutup 3x24 jam sudah jera, tidak melakukan pelanggaran lagi," tambah Noviar.
Noviar menambahkan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Satpol PP tingkat kabupaten/kota untuk pengawasan. Setiap kali ada pengaduan ada segera ditindaklanjuti.
"Kerjanya terbagi wilayah, kalau di dalam ringroad, Pol PP (tingkat) provinsi dan kota (Yogyakarta) akan menindak. Di luar ringroad akan dilakukan Satpol PP kabupaten yang menangani," papar dia.
Yogyakarta: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (
Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Noviar Rahmad, mengatakan ada lebih dari 100 tempat usaha mendapat sanksi penutupan operasional. Sanksi itu diberikan karena melanggar aturan protokol kesehatan (
prokes) selama pandemi covid-19.
"Sebelum diberi sanksi, pemilik/pengelola tempat usaha kami minta surat pernyataan tak mengulang (pelanggaran)," kata Noviar dihubungi
Medcom.id, Kamis, 10 Juni 2021.
Jika masih melanggar, tempat usaha akan ditutup selama tiga hari. Total ada 175 tempat usaha yang ditutup selama 3X24 jam.
Lokasi tempat usaha kebanyakan di area Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta. Tempat usaha didominasi sektor kuliner dan disusul tempat hiburan.
Salah satu tempat usaha yang ditutup adalah sejumlah gerai McDonald's yang baru saja mengeluarkan produk kolaborasi BTS Meal. Setidaknya, tiga gerai makanan cepat saji yang ada di Kota Yogyakarta itu dibubarkan akibat timbulkan kerumunan pada Rabu, 9 Juni 2021.
"Setelah bikin surat pernyataan (tidak mengulang) tetap diawasi. Kalau melanggar akan ditindak lagi," tutur Noviar.
Baca:
Kasus Covid-19 Perumahan Pura Bojonggede Tertinggi di Kecamatan Tajurhalang
Ia mengatakan, Pemerintah DIY belum pernah menjatuhi sanksi pencabutan izin usaha akibat berulang kali melanggar prokes. Pasalnya, sanksi penutupan operasional 3X24 jam sudah cukup efektif.
"Biasanya kalau ditutup 3x24 jam sudah jera, tidak melakukan pelanggaran lagi," tambah Noviar.
Noviar menambahkan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Satpol PP tingkat kabupaten/kota untuk pengawasan. Setiap kali ada pengaduan ada segera ditindaklanjuti.
"Kerjanya terbagi wilayah, kalau di dalam ringroad, Pol PP (tingkat) provinsi dan kota (Yogyakarta) akan menindak. Di luar ringroad akan dilakukan Satpol PP kabupaten yang menangani," papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)