Ilustrasi. Kementerian Kelautan dan Perikanan RI menangkap sebanyak 19 kapal motor milik nelayan asing yang mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. (Antara/ Slamet Ardiansyah)
Ilustrasi. Kementerian Kelautan dan Perikanan RI menangkap sebanyak 19 kapal motor milik nelayan asing yang mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. (Antara/ Slamet Ardiansyah)

19 Kapal Pencuri Ikan Ditangkap dalam Sepekan

Antara • 10 Juni 2021 14:37
Pontianak: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menangkap sebanyak 19 kapal motor milik nelayan asing yang sedang mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. Penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi kapal pengawas yang berlangsung selama 3-8 Juni 2021. 
 
Sembilan belas kapal itu adalah tiga kapal berbendera Malaysia, tujuh kapal berbendera Vietnam, dua kapal berbendera Filipina, dan tujuh kapal berbendera Indonesia.
 
"Tidak hanya kapal-kapal ikan asing yang kami tangkap akan tetapi juga kapal ikan berbendera Indonesia, karena tidak dilengkapi dengan dokumen sah dan melakukan pencurian ikan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan pers secara virtual, Kamis, 10 Juni 2021. 

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada (POA), Pung Nugroho Saksono, yang memimpin langsung operasi kapal pengawas menjelaskan ada 10 kapal motor (KM) nelayan asing ditangkap di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. 
 
Dalam operasi pengawasan tersebut empat kapal pengawas (KP) yang terdiri dari KP Hiu 11, KP Hiu Macan 1, KP Hiu Macan Tutul 2, dan KP Orca 3. Keempat kapal itu berhasil menangkap tiga kapal ikan berbendera Malaysia SFI-C2 3969, TRF 1034, dan SF3 1290.
 
"Tidak hanya itu dalam operasi yang sama tujuh kapal berbendera Vietnam yaitu KG 93094 TS, CM 91161 TS, CM 91884 TS, SBF 23, KG 91058 TS, KG 93055 TS, dan NQ 94274 TS juga berhasil ditangkap oleh empat kapal pengawas tersebut," papar Pung.
 
Ia menambahkan, saat ini tren kapal-kapal ikan asing terutama kapal ikan asal Vietnam mengincar Teripang (Mentimun Laut).
 
Baca: Operasi Benteng Sagara-18 Tangkap Kapal Pencuri Ikan
 
Sementara itu, operasi pengawasan yang dilakukan oleh KP Hiu 15 di Laut Sulawesi juga berhasil mengamankan dua kapal ikan asing ilegal berbendera Filipina yaitu FBCA John Rec dan Dudots Phanie.
 
"Kapal-kapal pumboat asal Filipina ini mengincar ikan tuna di Laut Sulawesi, ukurannya tidak besar, tapi sangat efektif," tambah Pung. 
 
Terkait penangkapan kapal ikan trawl berbendera Indonesia, Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar menjelaskan pihaknya akan selalu tegas terhadap kapal Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan. 
 
Buktinya, tujuh kapal lokal ditangkap yakni KM Rejeki Baru 2, KM Sinar Terang 8, KM Bintang Cerah I, KM Sumber Rejeki 36, KM Mizi Jaya, KM Kota Nelayan dan KM Bintang Anugrah.
 
"Kami tangkap saat berada di Selat Malaka, karena tidak memiliki dokumen dan mengoperasikan alat tangkap trawl," beber dia. 
 
Sepanjang tahun 2021, KKP telah menangkap 113 kapal yang terdiri dari 77 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 36 kapal ikan asing yang mencuri ikan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan