Jakarta: Nelayan berinisial MU, 20, ditangkap Polres Aceh Selatan usai memaki institusi polisi dan bendera merah putih. MU mengaku melakukan perbuatan itu gegara emosi.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pelaku merasa sakit hati dengan polisi karena dia terjaring razia protokol kesehatan (prokes). Pelaku juga marah dengan pemerintah yang mengedepankan prokes selama pandemi covid-19.
"Sakit hati dan dongkol dengan polisi karena setiap saat Polri selalu razia persuasif dan edukatif agar masyarakat memakai masker. Yang bersangkutan pernah kena razia dan enggak mau memakai masker," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dikonfirmasi, Jumat, 17 September 2021.
Dalam video viral yang diunggah akun Tiktok milik pelaku, @agas859, MU terlihat kesal dan mengatakan akan menginjak-injak bendera Merah Putih. Dia juga memaki institusi polisi.
Penghinaan ini membuat MU dibekuk pada Selasa, 14 September 2021 malam. Dia ditangkap di kediamannya di Gampong Sawang Bau, Kecamatan Sawang, sekitar pukul 22.00 WIB.
MU digelandang ke Polres Aceh Selatan. Polisi menyita barang bukti bendera merah putih dan ponsel merek Vivo dari tangan pelaku.
Baca juga: Nelayan Aceh Penghina Polisi dan Bendera Merah Putih Ditangkap
Jakarta: Nelayan berinisial MU, 20, ditangkap Polres
Aceh Selatan usai memaki institusi polisi dan bendera merah putih. MU mengaku melakukan perbuatan itu gegara emosi.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pelaku merasa sakit hati dengan polisi karena dia terjaring razia
protokol kesehatan (prokes). Pelaku juga marah dengan pemerintah yang mengedepankan prokes selama pandemi
covid-19.
"Sakit hati dan dongkol dengan polisi karena setiap saat Polri selalu razia persuasif dan edukatif agar masyarakat memakai masker. Yang bersangkutan pernah kena razia dan enggak mau memakai masker," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dikonfirmasi, Jumat, 17 September 2021.
Dalam video viral yang diunggah akun Tiktok milik pelaku,
@agas859, MU terlihat kesal dan mengatakan akan menginjak-injak bendera Merah Putih. Dia juga memaki institusi polisi.
Penghinaan ini membuat MU dibekuk pada Selasa, 14 September 2021 malam. Dia ditangkap di kediamannya di Gampong Sawang Bau, Kecamatan Sawang, sekitar pukul 22.00 WIB.
MU digelandang ke Polres Aceh Selatan. Polisi menyita barang bukti bendera merah putih dan ponsel merek Vivo dari tangan pelaku.
Baca juga:
Nelayan Aceh Penghina Polisi dan Bendera Merah Putih Ditangkap Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)