Palembang: Polda Sumatra Selatan (Sumsel) telah menerima 33 kasus konflik agraria termasuk dugaan praktik mafia tanah sepanjang 2021. Jumlah kasus agraria di Sumsel itu termasuk tinggi.
"Laporan yang diterima Polda Sumsel ada 33 kasus sengketa antarmasyarakat dengan masyarakat serta perusahaan dengan masyarakat," kata Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, Rabu, 1 Desember 2021.
Ratno mengatakan dalam penanganan perkara praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat, Polda Sumsel telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel.
Menurutnya, pemberantasan kasus mafia tanah ini sesuai dengan intruksi Presiden Jokowi yang memerintahkan kepada aparat penegak hukum baik itu Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Agraria.
Baca: Disdik Probolinggo Temukan 4 Ijazah Palsu Calon Kades
"Jika ada indikasi keterlibatan oknum tertentu yang ikut membantu dalam memperlancar masalah pembuatan Surat Pengakuan Hak (SPH) dan lainnya juga pasti akan kita tindak,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru, pihaknya bakal membentuk satuan tugas guna mencegah konflik agraria di Sumsel bersama TNI dan Polri.
"Tentu dalam konflik agraria ini harapnnya dapat diselesaikan dengan cara mediasi. Tapi kalau tidak Pemprov Sumsel sangat membuka pintu untuk membantu persoalan-persoalan di Kota dan Kabupaten bahkan sampai di desa terkait penyelesaian konflik agraria ini," ujarnya.
Palembang: Polda Sumatra Selatan (Sumsel) telah menerima 33 kasus konflik agraria termasuk dugaan praktik mafia tanah sepanjang 2021. Jumlah kasus agraria di Sumsel itu termasuk tinggi.
"Laporan yang diterima Polda Sumsel ada 33 kasus sengketa antarmasyarakat dengan masyarakat serta perusahaan dengan masyarakat," kata Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, Rabu, 1 Desember 2021.
Ratno mengatakan dalam penanganan perkara praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat, Polda Sumsel telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel.
Menurutnya, pemberantasan kasus mafia tanah ini sesuai dengan intruksi Presiden Jokowi yang memerintahkan kepada aparat penegak hukum baik itu Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Agraria.
Baca: Disdik Probolinggo Temukan 4 Ijazah Palsu Calon Kades
"Jika ada indikasi keterlibatan oknum tertentu yang ikut membantu dalam memperlancar masalah pembuatan Surat Pengakuan Hak (SPH) dan lainnya juga pasti akan kita tindak,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru, pihaknya bakal membentuk satuan tugas guna mencegah konflik agraria di Sumsel bersama TNI dan Polri.
"Tentu dalam konflik agraria ini harapnnya dapat diselesaikan dengan cara mediasi. Tapi kalau tidak Pemprov Sumsel sangat membuka pintu untuk membantu persoalan-persoalan di Kota dan Kabupaten bahkan sampai di desa terkait penyelesaian konflik agraria ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)