Tangerang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten, langsung membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dari oknum pendamping program keluarga harapan (PKH) di wilayah tersebut.
Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana, menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima terkait adanya informasi tersebut.
"Kemudian kami Kejari Kota Tangerang sudah membentuk timsus untuk mengumpulkan data dan bukti bukti terkait adanya pungli yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH," terang Dewa, 30 Juli 2021.
Dewa menambahkan, Kejari Kota Tangerang sebelumya juga sudah melakukan pemeriksaan kepada 10 oknum untuk dimintai keterangan. "Apabila nanti terbukti ditemukan perbuatan tersebut, kami tidak segan menindak oknum itu," jelasnya.
Pemerintah Kota Tangerang pun sudah membuat layanan pengaduan apabila ada masyarakat yang menemukan sesuatu tentang pungli. "Sudah ada juga dari Pak Wali Kota membuat layanan pengaduan, apabila ada, segera melaporkan," tambah Dewa.
Baca: Geram, Mensos Risma Temukan BST di Kota Tangerang Dipotek
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang menyatakan tidak akan menoleransi oknum baik di tingkat RT/RW PSM maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pungutan liar kepada masyarakat dalam penyaluran bantuan sosial covid-19.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan pungutan liar tersebut bisa merugikan warga termasuk bantuan pendamping Program Keluarga harapan (PKH).
"Jika ada yang mengetahui atau mengalami adanya tindakan tersebut, silahkan dilaporkan ke pihak berwajib, tidak perlu takut. Apapun jenis bantuannya, baik BST, BPNT maupun PKH, jika ada pungutan silahkan laporkan," kata Arief di Kota Tangerang, Kamis, 29 Juli 2021.
Tangerang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten, langsung membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut dugaan pungutan liar (
pungli) dari oknum pendamping program keluarga harapan (
PKH) di wilayah tersebut.
Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana, menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima terkait adanya informasi tersebut.
"Kemudian kami Kejari Kota Tangerang sudah membentuk timsus untuk mengumpulkan data dan bukti bukti terkait adanya pungli yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH," terang Dewa, 30 Juli 2021.
Dewa menambahkan, Kejari Kota Tangerang sebelumya juga sudah melakukan pemeriksaan kepada 10 oknum untuk dimintai keterangan. "Apabila nanti terbukti ditemukan perbuatan tersebut, kami tidak segan menindak oknum itu," jelasnya.
Pemerintah Kota Tangerang pun sudah membuat layanan pengaduan apabila ada masyarakat yang menemukan sesuatu tentang pungli. "Sudah ada juga dari Pak Wali Kota membuat layanan pengaduan, apabila ada, segera melaporkan," tambah Dewa.
Baca:
Geram, Mensos Risma Temukan BST di Kota Tangerang Dipotek
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang menyatakan tidak akan menoleransi oknum baik di tingkat RT/RW PSM maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pungutan liar kepada masyarakat dalam penyaluran bantuan sosial covid-19.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan pungutan liar tersebut bisa merugikan warga termasuk bantuan pendamping Program Keluarga harapan (PKH).
"Jika ada yang mengetahui atau mengalami adanya tindakan tersebut, silahkan dilaporkan ke pihak berwajib, tidak perlu takut. Apapun jenis bantuannya, baik BST, BPNT maupun PKH, jika ada pungutan silahkan laporkan," kata Arief di Kota Tangerang, Kamis, 29 Juli 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)