Palembang: Setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama beberapa bulan, pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis di Kota Palembang, Sumatera Selatan akhirnya ditangkap .
"Motif penyiraman air keras dilatarbelakangi sakit hati antara tersangka VR dan korban," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Hisar Siallagan, Jumat, 30 Juli 2021.
Menurut keterangan kepolisian karena korban menjanjikan bisa memasukkan pegawai honorer di pemerintahan, dengan menyiapkan uang belasan juta rupiah setiap orangnya.
Pelaku VR merasa malu karena sudah membawa beberapa orang ke korban, sehingga pelaku melakukan penyiraman air keras kepada korban dan menyuruh Franky sebagai eksekutor.
Pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 170 ayat 2 dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Penyiraman air keras terjadi di Megaria Ilir Timur 1 Palembang. Dua orang pelaku menggunakan sepeda motor dan menyiramkan air keras terhadap seorang aktivis bernama Panci Krisna Suharjo pada April lalu.
Korban dicegat kedua pelaku yang sudah membuntutinya. Kemudian menyiramkan air keras ke wajah korban. Namun, percobaan pertama gagal korban bisa melarikan diri.
Lantaran terjatuh tersangka langsung menyiramkan air keras ke wajah korban, bahkan meminumkan air keras tersebut ke dalam mulut korban.
Akibat kejadian itu korban mengalami cacat seumur hidup di bagian wajah. Setelah buron, Franky akhirnya berhasil ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Lampung Timur, Lampung. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Palembang: Setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama beberapa bulan, pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis di Kota Palembang, Sumatera Selatan akhirnya ditangkap .
"Motif penyiraman air keras dilatarbelakangi sakit hati antara tersangka VR dan korban," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Hisar Siallagan, Jumat, 30 Juli 2021.
Menurut keterangan kepolisian karena korban menjanjikan bisa memasukkan pegawai honorer di pemerintahan, dengan menyiapkan uang belasan juta rupiah setiap orangnya.
Pelaku VR merasa malu karena sudah membawa beberapa orang ke korban, sehingga pelaku melakukan penyiraman air keras kepada korban dan menyuruh Franky sebagai eksekutor.
Pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 170 ayat 2 dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Penyiraman air keras terjadi di Megaria Ilir Timur 1 Palembang. Dua orang pelaku menggunakan sepeda motor dan menyiramkan air keras terhadap seorang aktivis bernama Panci Krisna Suharjo pada April lalu.
Korban dicegat kedua pelaku yang sudah membuntutinya. Kemudian menyiramkan air keras ke wajah korban. Namun, percobaan pertama gagal korban bisa melarikan diri.
Lantaran terjatuh tersangka langsung menyiramkan air keras ke wajah korban, bahkan meminumkan air keras tersebut ke dalam mulut korban.
Akibat kejadian itu korban mengalami cacat seumur hidup di bagian wajah. Setelah buron, Franky akhirnya berhasil ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Lampung Timur, Lampung. (
Imanuel Rymaldi Matatula)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)