Bekasi: Sopir truk penabrak sekelompok remaja yang membuat konten video di Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diminta untuk segera menyerahkan diri.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Argo Wiyono menjelaskan, pihaknya masih melakukan pencarian sopir truk tersebut. Ia mengimbau agar sang sopir segera menyerahkan diri.
"Kami harap bagi pengemudi yang kemarin terlibat dalam kecelakaan pada Minggu sore di wilayah Cikarang Utara, kami imbau untuk dapat segera datang ke kantor kepolisian, ke kantor laka, sehingga dapat mempermudah proses penyelidikan dan dapat meringankan beban atau sanksi yang dapat diterima oleh pengemudi," kata Argo kepada Medcom.id di Bekasi, Jumat, 16 Juni 2021.
Menurut Argo, sopir truk itu terancam dikenakan Pasal 311 dan 312 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah tiga tahun penjara.
Sebelumnya, dua remaja terlindas truk saat membuat konten video untuk media sosial di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Satu di antaranya meninggal dunia.
Baca: Remaja di Cikarang Tewas Terlindas Truk saat Bikin Konten Sosial Media
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKPB Argo Wiyono mengatakan peristiwa itu bermula ketika sekelompok remaja berusia sekitar 12-16 tahun membuat konten video untuk media sosial dengan memberhentikan truk secara paksa di Cikarang Utara.
Ia mengungkapkan, sebuah truk tengah melaju di jalan turunan. Tiba-tiba sekelompok anak loncat ke arah jalan untuk mengadang truk.
“Di situ mungkin si pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraannya, sehingga ada yang beberapa tertabrak di situ,” kata Argo di Bekasi, Rabu, 14 Juli 2021.
Bekasi: Sopir truk
penabrak sekelompok remaja yang membuat
konten video di Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diminta untuk segera menyerahkan diri.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Argo Wiyono menjelaskan, pihaknya masih melakukan pencarian sopir truk tersebut. Ia mengimbau agar sang sopir segera menyerahkan diri.
"Kami harap bagi pengemudi yang kemarin terlibat dalam kecelakaan pada Minggu sore di wilayah Cikarang Utara, kami imbau untuk dapat segera datang ke kantor kepolisian, ke kantor laka, sehingga dapat mempermudah proses penyelidikan dan dapat meringankan beban atau sanksi yang dapat diterima oleh pengemudi," kata Argo kepada
Medcom.id di Bekasi, Jumat, 16 Juni 2021.
Menurut Argo, sopir truk itu terancam dikenakan Pasal 311 dan 312 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah tiga tahun penjara.
Sebelumnya, dua remaja terlindas truk saat membuat konten video untuk media sosial di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Satu di antaranya meninggal dunia.
Baca:
Remaja di Cikarang Tewas Terlindas Truk saat Bikin Konten Sosial Media
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKPB Argo Wiyono mengatakan peristiwa itu bermula ketika sekelompok remaja berusia sekitar 12-16 tahun membuat konten video untuk media sosial dengan memberhentikan truk secara paksa di Cikarang Utara.
Ia mengungkapkan, sebuah truk tengah melaju di jalan turunan. Tiba-tiba sekelompok anak loncat ke arah jalan untuk mengadang truk.
“Di situ mungkin si pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraannya, sehingga ada yang beberapa tertabrak di situ,” kata Argo di Bekasi, Rabu, 14 Juli 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)