Cirebon : Sebanyak 54 pengguna Jalan Siliwangi Kota Cirebon, mendapatkan sanksi menyapu jalan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sanksi tersebut diberikan, karena pengguna jalan itu tidak menggunakan masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, pihaknya menggelar operasi yustisi, bagi pelanggar protokol kesehatan covid 19.
"Operasi yustisi sebagai upaya mengingatkan masyarakat pentingnya menjaga prokes covid-19, meski Kota Cirebon PPKM level 2," ujar Edi, Jumat 12 November 2021.
Edi menuturkan, bagi warga yang kedapatan tidak menjalankan prokes, petugas memberikan sanksi sosial untuk memberikan efek jera. Namun jika kembali mengulang perbuatannya, ia tidak akan ragu untuk memberikan sanksi berupa denda.
Baca: Desa Ini Gelar Vaksinasi Berhadiah Motor
"Sekarang masih sanksi sosial, seperti menyapu jalan. Tapi kalau kembali dilakukan, nanti akan dikenakan denda," katanya.
Jelang libur Natal dan Tahun Baru, lanjut dia, Satpol PP akan gencar melakukan operasi yustisi prokes covid-19. Hal ini, sebagai langkah antisipasi pencegahan penularan Covid-19.
"Kami akan lebih gencar jika sudah mendekati liburan panjang di akhir tahun," tuturnya.
Selain operasi yustisi prokes Covid-19, pihaknya akan melakukan penegakan disiplin prokes di ruang publik dan hiburan malam. "Nanti kami akan sidak, waktunya masih dirahasiakan," tegasnya.
Cirebon : Sebanyak 54 pengguna Jalan Siliwangi Kota Cirebon, mendapatkan sanksi menyapu jalan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sanksi tersebut diberikan, karena pengguna jalan itu tidak
menggunakan masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, pihaknya menggelar operasi yustisi, bagi pelanggar protokol kesehatan covid 19.
"Operasi yustisi sebagai upaya mengingatkan masyarakat pentingnya menjaga prokes covid-19, meski Kota Cirebon PPKM level 2," ujar Edi, Jumat 12 November 2021.
Edi menuturkan, bagi warga yang kedapatan tidak menjalankan prokes, petugas memberikan sanksi sosial untuk memberikan efek jera. Namun jika kembali mengulang perbuatannya, ia tidak akan ragu untuk memberikan sanksi berupa denda.
Baca: Desa Ini Gelar Vaksinasi Berhadiah Motor
"Sekarang masih sanksi sosial, seperti menyapu jalan. Tapi kalau kembali dilakukan, nanti akan dikenakan denda," katanya.
Jelang libur Natal dan Tahun Baru, lanjut dia, Satpol PP akan gencar melakukan operasi yustisi prokes covid-19. Hal ini, sebagai langkah antisipasi pencegahan penularan Covid-19.
"Kami akan lebih gencar jika sudah mendekati liburan panjang di akhir tahun," tuturnya.
Selain operasi yustisi prokes Covid-19, pihaknya akan melakukan penegakan disiplin prokes di ruang publik dan hiburan malam. "Nanti kami akan sidak, waktunya masih dirahasiakan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)