Yogyakarta: Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan mengeluarkan aturan laranga mengonsumsi daging anjing. Aturan itu tindak lanjut deklarasi perlindungan hewan domestik dan pencegahan zoonosis (penyakit yang ditularkan hewan ke manusia).
"Aturan tersebut akan berbentuk peraturan wali kota. Rancangannya sudah kami masukan ke Bagian Hukum awal pekan ini. Mudah-mudahan bisa segera ditetapkan," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto di Yogyakarta, Sabtu, 21 September 2019.
Sugeng menyebut masih ada beberapa tempat makan yang menyajikan menu daging anjing. Namun, karena hanya diatur melalui peraturan wali kota, maka tidak mengatur sanksi bila ada temuan konsumsi daging anjing.
"Sifat dari peraturan ini adalah memberikan edukasi ke masyarakat terkait dampak negatif konsumsi daging anjing," jelasnya.
Sugeng mengungkapkan, tidak ada undang-undang atau peraturan yang melarang konsumsi daging anjing. Sementara peraturan yang ada hanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menyoal kekerasan terhadap hewan.
"Bukan larangan konsumsi daging anjing," tambahnya.
Dia berharap masyarakat yang berhenti mengonsumsi daging anjing. Sebab, anjing adalah hewan domestik yang perlu dilindungi dari perdagangan untuk konsumsi. Perdagangan daging anjing dikhawatirkan dapat menyebarkan penyakit rabies.
"Terkadang, ada perlakuan yang kurang baik terhadap anjing yang akan dikonsumsi. Mereka dibunuh dengan cara yang kejam," ujarnya.
Selain mengatur larangan konsumsi dan perdagangan anjing untuk kebutuhan konsumsi, peraturan tersebut juga memuat ketentuan terkait kesejahteraan dan penanganan anjing.
Ia mencontohkan penanganan anjing dilakukan dengan cara memberikan kalung atau tali kekang saat pemilik dan anjing berjalan di lingkungan atau tempat umum. Tujuannya, untuk mengurangi potensi gigitan anjing.
Sepanjang 2019, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta mencatat enam kasus gigitan anjing namun tidak ada yang mengarah pada penularan rabies.
Anjing yang menggigit akan diobservasi dan dikarantina selama 14 hari untuk memastikan kondisi kesehatan hewan. Anjing yang terkena rabies biasanya menunjukkan berbagai gejala seperti mulut berbusa, takut cahaya matahari dan ekor selalu terselip di kaki belakang.
"Jika positif rabies, anjing akan diobati. Tetapi jika tidak sembuh maka jalan yang ditempuh adalah eutanasia (disuntik mati)," tandasnya.
Yogyakarta: Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan mengeluarkan aturan laranga mengonsumsi daging anjing. Aturan itu tindak lanjut deklarasi perlindungan hewan domestik dan pencegahan zoonosis (
penyakit yang ditularkan hewan ke manusia).
"Aturan tersebut akan berbentuk peraturan wali kota. Rancangannya sudah kami masukan ke Bagian Hukum awal pekan ini. Mudah-mudahan bisa segera ditetapkan," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto di Yogyakarta, Sabtu, 21 September 2019.
Sugeng menyebut masih ada beberapa tempat makan yang menyajikan menu daging anjing. Namun, karena hanya diatur melalui peraturan wali kota, maka tidak mengatur sanksi bila ada temuan konsumsi daging anjing.
"Sifat dari peraturan ini adalah memberikan edukasi ke masyarakat terkait dampak negatif konsumsi daging anjing," jelasnya.
Sugeng mengungkapkan, tidak ada undang-undang atau peraturan yang melarang konsumsi daging anjing. Sementara peraturan yang ada hanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menyoal kekerasan terhadap hewan.
"Bukan larangan konsumsi daging anjing," tambahnya.
Dia berharap masyarakat yang berhenti mengonsumsi daging anjing. Sebab, anjing adalah hewan domestik yang perlu dilindungi dari perdagangan untuk konsumsi. Perdagangan daging anjing dikhawatirkan dapat menyebarkan penyakit rabies.
"Terkadang, ada perlakuan yang kurang baik terhadap anjing yang akan dikonsumsi. Mereka dibunuh dengan cara yang kejam," ujarnya.
Selain mengatur larangan konsumsi dan perdagangan anjing untuk kebutuhan konsumsi, peraturan tersebut juga memuat ketentuan terkait kesejahteraan dan penanganan anjing.
Ia mencontohkan penanganan anjing dilakukan dengan cara memberikan kalung atau tali kekang saat pemilik dan anjing berjalan di lingkungan atau tempat umum. Tujuannya, untuk mengurangi potensi gigitan anjing.
Sepanjang 2019, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta mencatat enam kasus gigitan anjing namun tidak ada yang mengarah pada penularan rabies.
Anjing yang menggigit akan diobservasi dan dikarantina selama 14 hari untuk memastikan kondisi kesehatan hewan. Anjing yang terkena rabies biasanya menunjukkan berbagai gejala seperti mulut berbusa, takut cahaya matahari dan ekor selalu terselip di kaki belakang.
"Jika positif rabies, anjing akan diobati. Tetapi jika tidak sembuh maka jalan yang ditempuh adalah eutanasia (disuntik mati)," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)