Massa aksi di DPRD Solo. Foto: MEdcom.id/Pytag
Massa aksi di DPRD Solo. Foto: MEdcom.id/Pytag

Demo Mahasiswa di DPRD Solo Ricuh

Pythag Kurniati • 24 September 2019 16:20
Solo: Aksi demonstrasi mahasiswa menolak rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial di DPRD Solo masih berlangsung. Pantauan Medcom.id, massa sempat ricuh hingga hampir merobohkan pagar DPRD Solo. 
 
Mulanya massa berusaha masuk dengan menerabas kawat berduri. Sejumlah mahasiswa menutup tulisan plang DPRD Kota Surakarta dengan poster aspirasi. 
 
Massa semakin membara saat rekannya berhasil naik ke baliho setinggi enam meter yang bergambar anggota dewan. Baliho tersebut ditutup menggunakan spanduk menolak revisi UU KPK. 

Pantauan Medcom.id, suasana semakin panas saat massa mencoba merusak kawat berduri. Sedangkan di sisi barat gedung DPRD Solo, kawat berduri berhasil dirusak. Massa berhasil masuk ke halaman DPRD Solo melalui sisi barat. 
 
Petugas kepolisian berusaha menahan massa di pagar besi. Aksi saling dorong sempat membuat pagar bergeser dan miring. 
 
Sementara itu beberapa mahasiswa berusaha mencegah kawannya untuk tidak anarkistis. Walhasil suasan kembali tenang dan pagar besi bisa diperbaiki. 
 
Anggota DPRD Solo, Sugeng Riyanto, sempat bernegosiasi dengan massa. Namun mahasiswa menolak negosiasi. Aparat kepolisian masih berjaga mengadang massa, water canon dan barracuda bersiaga. 
 
Massa di berbagai daerah menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Mereka juga tak terima RUU Perubahan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dikukuhkan karena melonggarkan hukuman bagi koruptor.
 
Selain itu, massa meminta RUU Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan, dibatalkan. Gedung DPR dan DPRD di sejumlah daerah masih terus didatangi massa hingga hari ini.
 
Presiden Joko Widodo menunda lima dari delapan RUU yang akan disahkan DPR. Hanya RUU Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK; RUU Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3); dan RUU Tata Cara Pembentukan UU; yang disahkan.
 
Pembahasan lima RUU yang ditunda akan dilimpahkan kepada DPR periode 2019-2024. Wiranto memastikan keputusan ini diambil Presiden berlandaskan masukan publik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan