Ilustrasi, parkir kendaraan di Stasiun Pondok Cina, Depok, Jawa Barat. (MI/Ramdani) (Octavianus Dwi Sutrisno)
Ilustrasi, parkir kendaraan di Stasiun Pondok Cina, Depok, Jawa Barat. (MI/Ramdani) (Octavianus Dwi Sutrisno)

Pemkot Depok Denda Rp2 Juta Buat Pemilik Mobil Tanpa Garasi

Octavianus Dwi Sutrisno • 13 Januari 2020 15:20
Depok: Masyarakat Kota Depok wajib menyediakan lahan parkir atau garasi bagi setiap kendaraannya. Aturan itu tertuang dalam peraturan daerah (perda) yang telah disahkan DPRD.
 
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, sanksi bagi masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat akan didenda Rp2 juta.
 
"Kami tegaskan, jadi bukan Rp20 juta," kata Dadang saat dihubungi Medcom.id, Senin, 13 Januari 2020.
Meski begitu, kata Dadang, Perda tersebut belum bisa diterapkan tahun ini. Ada beberapa tahapan yang akan ditempuh hingga aturan tersebut bergulir.
 
"Tahapan menuju implementasi untuk Perda ini kurang lebih dua tahun," ujar Dadang.
 
Menurut Dadang pada tahun pertama, pihaknya menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan. Pada tahun kedua Pemkot kita akan sosialisasikan aturan tersebut. 
 
Dadang menyebutkan setelah melewati serangkaian tahapan sosialisasi itu, pihaknya baru menetapkan denda terhadap pelanggar dari Perda garasi.
 
Sementara itu, berbagai tanggapan muncul terkait pengesahan Perda garasi tersebut, salah satu warga asal Jatijajar, Tapos, Depok, Zahrul Darmawan mengatakan pihaknya mendukung penegakkan Perda tersebut. Sebab banyak kendaraan roda empat yang sering terparkir di sembarang tempat terutama pada malam hari.
 
"Kalau saya mendukung sekali aturan ini, selain menegakkan disiplin dan memang seharusnya pemilik mobil harus punya garasi. Jangan di sembarang tempat," tandasnya.
 
Sementara itu Kiki Dwi Astuti warga Cilodong, Depok mengaku belum terlalu mengerti soal penerapan Perda tersebut. Sosialisasi soal petunjuk mutlak (Juklak) maupun Petunjuk Tertulis (Juklis), soal penerapan aturan tersebut belum jelas.
 
"Ya, harus disosialisasikan dulu jangan langsung di terapkan begitu saja. Jangan bikin masyarakat bingung," pungkasnya.

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ALB)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif