Tangerang: Aktivis yang tergabung Gugusan Alam Nalar Ekosistem Pemuda (Ganespa) memprotes proyek pembangunan Tol Serpong-Cinere. Sebab, proyek itu mencaplok lahan garis sepadan Situ Sasak, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Pantauan di lapangan, sejumlah aktivis mengenakan pelampung dan helm mengapung di Setu Sasak. Mereka membentangkan spanduk yang di antaranya bertuliskan "Nafsu Pembangunan Kalahkan UU, Perda, Perwal".
"Kami ingin menyadarkan orang-orang yang belum sadar," kata koordinator, Hafiz Fidon aksi dalam orasinya di Jalan Raya Padjajaran, Kamis, 1 Maret 2018.
Fidon menyebut, aksi ini yang ketiga digelar setelah puluhan aktivis OKP Ganespa menggelar aksi serupa di depan Balai Kota Tangerang Selatan.
Menurunya, tiang beton yang dipasang melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang. Pasal 22 ayat 3 huruf e berbunyi batas garis sepadan sekurang-kurangnya 50 meter titik arah tertinggi ke arah darat.
Fidon menjelaskan, kepala daerah bersama perangkat kerja terindikasi tidak berdaya menghadapi pembangunan yang merusak lingkungan hidup.
Padahal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 2 Tahun 2015 memberikan kewenangan penuh untuk menjalankan tata kelola wilayahnya.
OKP Ganespa mendesak garis sepadan situ dikembalikan ke fungsi awal sebagai ruang terbuka hijau.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi, menurutnya, harus komitmen terhadap jargon 'Go Green' yang sempat disampaikan saat kampanye.
"Kami bukannya tidak setuju dengan program pemerintah. Tapi kegiatan pembangunan jangan menghalalkan segala cara," tambah Fidon.
Tangerang: Aktivis yang tergabung Gugusan Alam Nalar Ekosistem Pemuda (Ganespa) memprotes proyek pembangunan Tol Serpong-Cinere. Sebab, proyek itu mencaplok lahan garis sepadan Situ Sasak, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Pantauan di lapangan, sejumlah aktivis mengenakan pelampung dan helm mengapung di Setu Sasak. Mereka membentangkan spanduk yang di antaranya bertuliskan "Nafsu Pembangunan Kalahkan UU, Perda, Perwal".
"Kami ingin menyadarkan orang-orang yang belum sadar," kata koordinator, Hafiz Fidon aksi dalam orasinya di Jalan Raya Padjajaran, Kamis, 1 Maret 2018.
Fidon menyebut, aksi ini yang ketiga digelar setelah puluhan aktivis OKP Ganespa menggelar aksi serupa di depan Balai Kota Tangerang Selatan.
Menurunya, tiang beton yang dipasang melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang. Pasal 22 ayat 3 huruf e berbunyi batas garis sepadan sekurang-kurangnya 50 meter titik arah tertinggi ke arah darat.
Fidon menjelaskan, kepala daerah bersama perangkat kerja terindikasi tidak berdaya menghadapi pembangunan yang merusak lingkungan hidup.
Padahal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 2 Tahun 2015 memberikan kewenangan penuh untuk menjalankan tata kelola wilayahnya.
OKP Ganespa mendesak garis sepadan situ dikembalikan ke fungsi awal sebagai ruang terbuka hijau.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi, menurutnya, harus komitmen terhadap jargon 'Go Green' yang sempat disampaikan saat kampanye.
"Kami bukannya tidak setuju dengan program pemerintah. Tapi kegiatan pembangunan jangan menghalalkan segala cara," tambah Fidon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)