Garut: Kepolisian Resor Garut menetapkan dua tersangka dalam kasus rekayasa laporan seorang wanita menjadi korban perampokan dengan kerugian sebesar Rp1,3 miliar saat mengendarai sepeda motor di Jalan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Pada saat olah TKP (tempat kejadian perkara) ditemukan kejanggalan terhadap pelaporan dari wanita tersebut, kami akhirnya menyimpulkan bahwa ada sebuah rekayasa," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Garut, Senin, 11 Oktober 2021.
Ia menuturkan, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni seorang perempuan yang mengaku sebagai korban perampokan inisial IS, 31, dan seorang pria inisial MM, 39, yang berperan mengambil uang serta sepeda motor IS. Keduanya, kata dia, ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan polisi dan pengakuan bohong sebagai korban begal dengan kerugian materi sebesar Rp1,3 miliar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ini ketahuan telah berbohong dengan berpura-pura menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan," jelasnya.
Baca: Pelaku Begal Sadis di Pasuruan Ditembak
Kapolres mengungkapkan, pengakuan tersangka terpaksa merekayasa aksi kejahatan perampokan karena terjerat masalah utang. Sebelumnya, tersangka membuat laporan palsu menjadi korban begal di kawasan Cisurupan, Garut, pada Jumat, 8 Oktober 2021.
Tersangka mengarang cerita sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba disalip dan ditodongkan senjata tajam oleh tiga orang yang mengendarai sepeda motor. IS mengaku sepeda motor dan tas yang berisi uang lebih dari Rp1 miliar itu dibawa oleh perampok hingga tidak diketahui keberadaannya.
Selanjutnya tersangka berpura-pura trauma dengan kejadian itu lalu dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pelayanan medis. Namun aksinya itu berhasil terungkap sebagai rekayasa, agar tidak ditagih utang.
Akibat perbuatannya itu IS dan MM harus mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 242 ayat 1, ayat 3 KUHP tentang sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah dengan ancamanan kurungan paling lama tujuh tahun penjara.
Garut: Kepolisian Resor Garut menetapkan dua tersangka dalam kasus rekayasa laporan seorang wanita menjadi korban
perampokan dengan kerugian sebesar Rp1,3 miliar saat mengendarai sepeda motor di Jalan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Pada saat olah TKP (tempat kejadian perkara) ditemukan kejanggalan terhadap pelaporan dari wanita tersebut, kami akhirnya menyimpulkan bahwa ada sebuah rekayasa," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Garut, Senin, 11 Oktober 2021.
Ia menuturkan, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni seorang perempuan yang mengaku sebagai korban perampokan inisial IS, 31, dan seorang pria inisial MM, 39, yang berperan mengambil uang serta sepeda motor IS. Keduanya, kata dia, ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan polisi dan pengakuan bohong sebagai korban begal dengan kerugian materi sebesar Rp1,3 miliar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ini ketahuan telah berbohong dengan berpura-pura menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan," jelasnya.
Baca: Pelaku Begal Sadis di Pasuruan Ditembak
Kapolres mengungkapkan, pengakuan tersangka terpaksa merekayasa aksi kejahatan perampokan karena terjerat masalah utang. Sebelumnya, tersangka membuat laporan palsu menjadi korban begal di kawasan Cisurupan, Garut, pada Jumat, 8 Oktober 2021.
Tersangka mengarang cerita sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba disalip dan ditodongkan senjata tajam oleh tiga orang yang mengendarai sepeda motor. IS mengaku sepeda motor dan tas yang berisi uang lebih dari Rp1 miliar itu dibawa oleh perampok hingga tidak diketahui keberadaannya.
Selanjutnya tersangka berpura-pura trauma dengan kejadian itu lalu dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pelayanan medis. Namun aksinya itu berhasil terungkap sebagai rekayasa, agar tidak ditagih utang.
Akibat perbuatannya itu IS dan MM harus mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 242 ayat 1, ayat 3 KUHP tentang sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah dengan ancamanan kurungan paling lama tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)