Tangerang: Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang lalai terhadap protokol kesehatan (prokes). Lantaran, masyrakat makin kendur menerapkan prokes dalam masa pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
"Ada beberapa tindakan, salah satunya adalah dengan menyita KTP dan SIM jika masyarakat tidak patuh terhadap protokol kesehatan," ujarnya, Sabtu, 26 Juni 2021.
Zaki menuturkan, saat ini penyebaran covid-19 di Kabupaten Tangerang lebih cepat dan lebih aktif. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar berhati-hati, tidak bepergian keluar rumah, dan menghindari kerumunan.
"Kabupaten Tangerang sudah dinyatakan zona merah, saya mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan, saat ini fasilitas kesehatan sudah penuh," katanya.
Baca: Petugas Kewalahan, Penggalian Makam di TPU Cikadut Bandung Menggunakan Alat Berat
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota melakukan penutupan sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Tangerang, Banten. Tujuannya untuk membatasi pergerakan pengguna jalan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.
"Lokasi penutupan berada di Jalan Kali Pasir Kampung Berkelir dan Jalan Benteng Jaya Sukarasa, Kota Tangerang," ujar Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Jamal Alam, Rabu, 23 Juni 2021.
Penutupan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 Tahun 2021, dan Surat Edaran Wali Kota Tangerang tentang PPKM Mikro.
Tangerang: Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang lalai terhadap protokol kesehatan (
prokes). Lantaran, masyrakat makin kendur menerapkan prokes dalam masa pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) skala mikro.
"Ada beberapa tindakan, salah satunya adalah dengan menyita KTP dan SIM jika masyarakat tidak patuh terhadap protokol kesehatan," ujarnya, Sabtu, 26 Juni 2021.
Zaki menuturkan, saat ini penyebaran covid-19 di Kabupaten Tangerang lebih cepat dan lebih aktif. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar berhati-hati, tidak bepergian keluar rumah, dan menghindari kerumunan.
"Kabupaten Tangerang sudah dinyatakan zona merah, saya mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan, saat ini fasilitas kesehatan sudah penuh," katanya.
Baca:
Petugas Kewalahan, Penggalian Makam di TPU Cikadut Bandung Menggunakan Alat Berat
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota melakukan penutupan sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Tangerang, Banten. Tujuannya untuk membatasi pergerakan pengguna jalan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.
"Lokasi penutupan berada di Jalan Kali Pasir Kampung Berkelir dan Jalan Benteng Jaya Sukarasa, Kota Tangerang," ujar Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Jamal Alam, Rabu, 23 Juni 2021.
Penutupan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 Tahun 2021, dan Surat Edaran Wali Kota Tangerang tentang PPKM Mikro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)