Bekasi: Seorang pria di Kota Bekasi ditangkap polisi atas dugaan penyebaran kebencian dan SARA. Pria tersebut melakukan hal yang dianggap menistakan agama dengan berbuat tidak senonoh di media sosial dengan menyertakan buku kumpulan doa.
Petugas dari Polsek Bekasi Selatan bersama Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial BF di rumahnya, di Jalan Gugus Depan Raya, Rawalumbu, Kota Bekasi.
BF melakukan hal yang dianggap menistakan agama di media sosial, dengan berbuat tidak senonoh. Polisi memperoleh informasi pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa. Namun, polisi akan melakukan pemeriksaan lebih jauh guna membuktikan hal tersebut.
Saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku. Sementara BF dikenai pasal penyebaran kebencian berdasarkan SARA dalam Undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu buah buku doa yang menyerupai Al-Quran bersampul merah. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana yaitu dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian akan dikenakan sanksi pidana,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Aloysius Suprijadi dalam tayangan Metro Hari Ini, Sabtu, 27 November 2021. (Putri Purnama Sari)
Bekasi: Seorang pria di Kota Bekasi ditangkap polisi atas dugaan penyebaran kebencian dan SARA. Pria tersebut melakukan hal yang dianggap
menistakan agama dengan berbuat tidak senonoh di media sosial dengan menyertakan buku kumpulan doa.
Petugas dari Polsek Bekasi Selatan bersama Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial BF di rumahnya, di Jalan Gugus Depan Raya, Rawalumbu, Kota Bekasi.
BF melakukan hal yang dianggap
menistakan agama di media sosial, dengan berbuat tidak senonoh. Polisi memperoleh informasi pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa. Namun, polisi akan melakukan pemeriksaan lebih jauh guna membuktikan hal tersebut.
Saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku. Sementara BF dikenai pasal penyebaran kebencian berdasarkan SARA dalam Undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu buah buku doa yang menyerupai Al-Quran bersampul merah. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana yaitu dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian akan dikenakan sanksi pidana,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Aloysius Suprijadi dalam tayangan Metro Hari Ini, Sabtu, 27 November 2021. (
Putri Purnama Sari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)