"Tim kami sudah cek di lapangan, kami menemukan beberapa industri kecil membuang limbah di Sungai Bengawan Solo, termasuk industri ciu. Khususnya di Kabupaten Sukoharjo," ungkap PLT Kepala Dinas LHK Jawa Tengah Widi Hartanto dalam tanyangan Newsline di Metro TV, Senin, 13 September 2021.
Pihaknya juga menemukan sebanyak 63 perusahaan belum memenuhi Standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sejumlah 31 di antaranya dikenakan sanksi administratif.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kalau IPAL-nya tidak dibenahi juga, dan masih melebihi baku mutu air, bisa kami terapkan pasal pidana," tegas dia.
Setidaknya empat perusahaan sudah dilaporkan ke Kementerian LHK. Adapun industri ciu skala kecil sudah diberi pembinaan terkait pengolahan limbah pabrik.
Sebelumnya, warga Desa Cawas dan Desa Plosowangi, Jawa Tengah, resah karena bangkai ikan mati bertebaran di Sungai Bengawan Solo dan menimbulkan bau yang menyengat. Bahkan PDAM Surakarta tidak bisa mengambil air untuk beberapa waktu akibat kejadian ini. (Mentari Puspadini)
Tayangan lengkapnya bisa dilihat di sini.