Perkantoran (ANT/Widodo S. Jusuf)
Perkantoran (ANT/Widodo S. Jusuf)

Tekan Covid-19 Pascalebaran, Karyawan di Surabaya Wajib Tes Swab

Amaluddin • 25 Mei 2021 12:22
Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, meminta perusahaan mendata pegawainya yang hendak masuk kerja. Mereka wajib melakukan tes swab PCR sebelum mulai bekerja di kantor.
 
"Namun sebaliknya, ketika hasilnya positif wajib isolasi. Sembari menunggu hasil, mereka wajib karantina hingga hasilnya dinyatakan keluar," papar Kepala Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, di Surabaya, Selasa, 25 Mei 2021.
 
Febri menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443/5359/436.8.4/2021. SE tersebut sebagai langkah mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 pascalibur Idulfitri 1442 Hijriah. 

Pekerja dengan hasil negatif covid-19 bisa kembali bekerja. "Tapi kalau ada yang positif, maka akan langsung kami tindaklanjuti dengan tracing (penelusuran) dan lockdown," terang Febriadhitya.
 
Kemudian, perusahaan wajib melaporkan hasilnya ke Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 melalui lurah ataupun camat setempat. Tidak hanya itu, Febri meminta agar lebih mengoptimalkan peran Satgas Covid-19 yang dibentuk secara mandiri di masing-masing perusahaan.
 
"Semua itu kami lakukan untuk melindungi perusahaan serta karyawannya. Jadi sebaiknya diantisipasi untuk penyebaran ini," ucap dia. 
 
Baca: Basarnas Ternate Tutup Siaga SAR Khusus Lebaran
 
Selain itu, SE tersebut dibuat agar seluruh lapisan masyarakat saling gotong-royong untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di Kota Pahlawan. Terutama bagi perusahaan yang karyawannya melakukan kegiatan, perjalanan, maupun bepergian keluar Kota Surabaya selama lebaran. 
 
Febriadhitya menuturkan, pihak pemkot sudah berusaha melakukan upaya penyekatan tetapi masih ada warga yang bandel untuk mudik. 
 
"Maka dari itu sebagai bentuk langkah antisipasi, maka kami mengeluarkan SE bagi para perusahaan untuk bisa lebih meningkatkan kewaspadaannya," lanjut dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan