ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Cabuli 4 Siswinya, Kepsek di Kapuas Ditangkap

Media Indonesia.com • 04 Agustus 2021 20:10
Kapuas: Seorang kepala sekolah di salah satu sekolah dasar (SD) swasta di Kapuas, Kalimantan Tengah, bernama I Gede Putu Andika, 45, ditangkap polisi. Pelaku diduga mencabuli empat siswinya dan mengajak menonton film porno.
 
"Penangkapan pada hari Jumat, 30 Juli 2021 sekira jam 10.00 WIB di Polres Kapuas," ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang kepada wartawan, Rabu, 4 Agustus 2021.
 
Kejadian dugaan pencabulan di bawah umur itu bermula pada Jumat, 21 Mei 2021. Saat itu, Gede memanggil para korban ke ruangan kepala sekolah dengan alasan untuk perbaikan nilai ujian.

Setelah para korban berkumpul di sekolah, korban disuruh Gede satu per satu masuk ke ruangan kepala sekolah. Namun, alih-alih memperbaiki nilai ujian, para korban justru disuruh menonton film porno.
 
Baca: Sidang Terdakwa Kasus Pencabulan Dosen Unej Digelar Tertutup
 
"Di dalam ruangan kepala sekolah tersebut, korban disuruh terlapor menonton film dewasa, namun korban tidak mau," tutur Kristanto.
 
Kristanto menyebut, aksi Gede tidak berhenti sampai situ. Dia mengatakan Gede juga meraba alat kelamin para korban.
 
Selain itu, korban diancam untuk tidak memberi tahu orang tuanya masing-masing. Gede mengancam tidak akan meluluskan mereka sekaligus menahan ijazah.
 
Baca: Biadab, Pelaku Cabuli Anak Tiri di Jakbar Ratusan Kali 
 
"Apabila cerita dengan orang tua maka tidak dikasih lulus serta ditahan ijazahnya. Selanjutnya para korban lainnya bergantian masuk ke dalam ruangan dengan perbuatan yang sama yang dilakukan oleh terlapor kepada para korban," sambung Kristanto.
 
Selang beberapa bulan kemudian, korban baru berani melapor. Ada empat siswi SD yang mengaku menjadi korban pencabulan Gede. Mereka adalah IJM, 13; SK, 11; SM, 11; dan AA, 12.
 
Pihaknya turut menyita beberapa barang bukti dari penangkapan Gede, seperti laptop, flashdisk, dan meteran pita jahit. Atas perbuatannya itu, Gede dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan