medcom.id, Pontianak: Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap lima kapal di Perairan Natuna. Kini, Sabtu (22/11/2014), kelima kapal beserta 61 awaknya berada di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Kalimantan Barat.
Awak kapal terdiri dari pemilik, nahkoda, dan pekerjanya. Proses hukum mereka akan berlangsung di Pontianak.
Mereka melanggar UU kelautan dan Perikanan. Mereka menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk mencari ikan di Perairan Natuna. Ternyata, ke-61 awak tersebut berkewarganegaraan Thailand. Selain itu, mereka tak mengantongi surat izin penangkapan ikan.
Kelima kapal yang ditangkap yaitu KM Laut Natuna 99 berukuran 101 gross ton, KM Laut Natuna 30 berukuran 102 gross ton, KM Laut Natuna 25 berukuran 103 gross ton, KM Laut Natuna 24 berukuran 103 gross ton, dan KM Laut Natuna 23 berukuran 101 gross ton.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kabar soal tindakan terhadap kelima kapal. Bila merujuk pada instruksi Menteri Kelautan dan Periksanan Susi Pudjiastuti saat mendatangi Stasiun PSDKP Pontianak, tindakan itu bisa berupa penenggelaman, penghibahan, atau alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di dalam laut alias rumpon.
medcom.id, Pontianak: Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap lima kapal di Perairan Natuna. Kini, Sabtu (22/11/2014), kelima kapal beserta 61 awaknya berada di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Kalimantan Barat.
Awak kapal terdiri dari pemilik, nahkoda, dan pekerjanya. Proses hukum mereka akan berlangsung di Pontianak.
Mereka melanggar UU kelautan dan Perikanan. Mereka menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk mencari ikan di Perairan Natuna. Ternyata, ke-61 awak tersebut berkewarganegaraan Thailand. Selain itu, mereka tak mengantongi surat izin penangkapan ikan.
Kelima kapal yang ditangkap yaitu KM Laut Natuna 99 berukuran 101 gross ton, KM Laut Natuna 30 berukuran 102 gross ton, KM Laut Natuna 25 berukuran 103 gross ton, KM Laut Natuna 24 berukuran 103 gross ton, dan KM Laut Natuna 23 berukuran 101 gross ton.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kabar soal tindakan terhadap kelima kapal. Bila merujuk pada instruksi Menteri Kelautan dan Periksanan Susi Pudjiastuti saat mendatangi Stasiun PSDKP Pontianak, tindakan itu bisa berupa penenggelaman, penghibahan, atau alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di dalam laut alias rumpon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)